Harta Anak Yatim dan Orang Gila Harus Dikeluarkan Zakat?

  • Share this:
post-title

Sebagian kita mungkin penasaran apakah harta anak yatim dan orang gila harus dikeluarkan zakatnya?

Jawabannya, iya, harta masing-masing dari keduanya wajib dizakati, jika ia merdeka, muslim, dan memilikinya secara sempurna.

Pihak yang mengurus keduanya wajib menunaikan zakatnya bila telah mencapai nisab syar’i. amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakekhnya, Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Barang siapa yang mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia berdagang untuknya dan jangan membiarkannya hingga dimakan zakat”

Juga berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa dan Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya bahwa ia berkata: “Aisyah menjadi waliku beserta saudaraku yang yatim dalam pemeliharannya, dan ia mengeluarkan zakat harta kami”.

Pendapat tentang kewajiban menzakati harta masing-masing dari keduanya adalah pendapat Ali, Ibnu Umar, Jabir, Aisyah dan Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu anhu. Pendapat dari mereka ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir.


sumber:

Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq: 1/324 dalam buku Praktis dan Mudah Menghitung zakat dan juga disalin dari Fatawa Az-Zakah Penyusun Muhammad Al-Musnid, Edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat Penerjemah Ahmad Syaikhu, S.Ag. Penerbit Darul Haq.