Nazhir Wakaf Harus Kompeten

  • Share this:
post-title

Banda Aceh --  Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh (BMA) Shafwan Bendadeh mengatakan, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf kedudukan nazhir sangat penting, karena pemberi wakaf atau wakif mengamanahkan harta wakafnya kepada nazhir. “Untuk itu, nazhir wakaf harus kompeten di bidang wakaf,” kata  Shafwan kepada media ini, Rabu (15/3/2023).

Menurut Shafwan, nazhir mengemban tugas dan amanah mengembangkan harta wakaf, sehingga menjadi produktif, yang dapat diawali dengan peningkatan kapasitas nazhir melalui sertifikasi kompetensi keahlian nazhir untuk menyiapkan nazhir yang kompeten. 

“Jika wakif merasa nazhir yang mengelola harta wakafnya kurang kompeten dan tidak produktif,  bisa meminta ganti dengan nazhir lain dengan mengikuti regulasi yang ada,” ujar Shafwan.

Shafwan menamhahkan, wakif harus mendaftarkan harta wakaf melalui Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh didaftarkan di tempat lain. 

Shafwan menegaskan, salah satu keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam pengurusan wakaf adanya tiga institusi yang melakukan pembinaan dan pengawasan wakaf, yaitu Kemenag, BWI, dan Baitul Mal. “Keistimewaan ini tidak dimiliki daerah lain,” pungkas Shafwan.

Reporter: Muzzammil 
Editor: Sayed M. Husen

Tags: