Pegawai Kancab BPJS Ketenagakerjaan Diimbau untuk Berzakat Melalui Baitul Mal

  • Share this:
post-title

Banda Aceh -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh diharapkan untuk menyetor zakat karyawannya melalui Baitul Mal Aceh (BMA). Saat ini, penghasilan seluruh pegawai di kantor tersebut telah mencapai nisab sehingga statusnya adalah wajib zakat (muzaki).

Demikian disampaikan oleh Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan saat melakukan audiensi di kantor tersebut, Selasa (24/5/2022).  

Muhammad Ikhsan menjelaskan, pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal  mengamanahkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal.

Adapun nisab zakatnya sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA adalah berpenghasilan Rp6,9 juta/bulan atau Rp82,8 juta/tahun.

“Pesan dari qanun tersebut sangat jelas, yaitu bagi yang sudah memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan, BUMN dan instansi vertikal lainnya,” kata Muhammad Ikhsan.

Muhammad Ikhsan menjelaskan, tindak lanjut dari audiensi ini nantinya akan digelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Ada potensi zakat di sini yang belum masuk ke Baitul Mal. Kita akan melakukan sosialisasi soal zakat dan tupoksi Baitul Mal bagi seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh muzaki di sini mendapatkan gambaran soal pengelolaan zakat di Aceh dan dapat menunaikannya melalui Baitul Mal sesuai arahan qanun,” katanya.

Sementara itu pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Syarifah Mirazona menjelaskan, di Provinsi Aceh, kantor  BPJS Ketenagakerjaan terdapat di beberapa daerah, diantaranya di Banda Aceh, Sigli, Meulaboh, Aceh Selatan, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Tengah, Langsa, dan Tapaktuan. Sedangkan kantor wilayahnya berada di Sumatera Utara.

“Karyawan di kantor cabang Banda Aceh dan kantor cabang Sigli berjumlah sekitar 30 orang. Alhamdulillah, semuanya sudah masuk kategori wajib zakat,” kata Syarifah Mirazona.

Ia menambahkan, selama ini sebagian karyawan di kantor tersebut menunaikan zakat melalui Yayasan Al-Maghfirah. Sebagian lainnya ada yang menyerahkan zakat secara mandiri ke mustahik di sekitar tempat tinggalnya.

“InshaAllah, kita dukung penyetoran zakat karyawan BPJS Ketenagakerjaan melalui BMA. Penyaluran zakat jika dilakukan melalui BMA akan lebih terorganisir tentunya,” kata Syarifah.

Oleh karena itu ia meminta kepada pihak BMA agar melaksanakan sosialisasi zakat ke kantor tersebut, agar semua karyawannya faham hakikat berzakat dan alasan di balik anjuran berzakat melalui amil. 

“Dengan adanya sosialiasi para karyawan juga bisa menanyakan langsung hal-hal yang terkait dengan zakat. Nanti akan kita sesuaikan jadwal sosialisasinya dan bagi karyawan di daerah bisa mengikuti via zoom meeting,” ungkap Syarifah.

Selain dengan BPJS Ketenagakerjaan, selama bulan Mei ini BMA juga akan melakukan audiensi dengan BUMN dan organisasi profesi lainnya yang berkantor di Banda Aceh. 

Perusahaan dan organisasi yang akan dikinjungi antara lain  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, Taspen Aceh, BPJS Kesehatan Aceh, Bulog Aceh, PT Angkasa Pura, Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia dan Bank Syariah Aceh. reporter: murdani | editor: rizarahmi.