Pentingnya Baitul Mal Gampong dalam Pengelolaan Zakat

  • Share this:
post-title

Penulis: Hendra Saputra, S.H.I, M.Ag

(Staf Sekretariat BMA)


Alhamdulillah Ramadhan yang sangat dinantikan telah hadir dihadapan kita, semoga kita dapat melaksanakan puasa dan beribadah secara maksimal di bulan yang sangat penuh berkah ini. Untuk menyempurnakan ibadah puasa, menjelang akhir bulan Ramadhan setiap umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat, atau yang disebut dengan zakat fitrah, sehingga segala amalan yang dilakukan selama di bulan Ramadhan dapat diterima Allah SWT. 

 

Untuk mengelola dana zakat dibentuk Amil atau petugas zakat sesuai dengan surat Q.S At-Taubah ayat 60 dimana salah satu penerima (mustahik) zakat ialah Amil. Kebiasaan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah ialah melalui tengku Imuem yang bertindak sebagai Amil dibantu beberapa petugas lainnya, namun pembentukan amil tersebut hanya bersifat insidentil semata, tidak permanen, begitu zakat diterima langsung disalurkan kepada mustahik. Pola seperti ini masih banyak terjadi di masyarakat, namun kiranya amil yang dibentuk hendaknya dapat permanen sehingga program dan kegiatan pengelolaan zakat dapat lebih tersusun dengan baik sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik.

 

Hadirnya Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal tidaklah merubah pola yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, melainkan hanya mengatur pengelolaan zakat lebih tertib di Gampong. Hal ini dapat dilihat dalam struktur yang telah diatur dalam Qanun tersebut sebagaimana terdapat di dalam pasal 13 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Imeum Gampong atau nama lain sebagai Ketua Baitul Mal Gampong. 

 

Baitul Mal Gampong sendiri merupakan Baitul Mal yang paling dekat dengan masyarakat, karena keberadannya di Gampong, segala problematika permasalahan kehidupan mulai dari rumah tangga, kemiskinan dan sebagainya banyak terjadi di Gampong. Oleh sebab itu, lembaga ini hendaknya mendapatkan perhatian khusus karena memiliki tempat yang strategis dalam mengatasi permasalahan masyarakat, khususnya menyangkut perekomian, karena memiliki akses langsung ke masyarakat sehingga mudah untuk dilakukan pendataan, penyaluran serta pemberdayaan harta umat tersebut. Hal ini dikarenakan wilayahnya yang tidak terlalu luas dan penduduknya yang tidak terlalu banyak. 

 

Adapun tugas Baitul Mal Gampong telah diatur dalam pasal 29 ayat (1), yaitu a. mengelola Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya, b. menginventarisir Mustahik Zakat, c. melaksanakan pendaataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan melaporkannya ke BMK, d. melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya;, e. mengusulkan nama calon wali kepada BMK, f. menjadi Wali sementara; dan menyampaikan laporan kegiatan BMK. 

 

Selanjutnya ayat (2), mengatur fungsi dan kewenangan Baitul Mal Gampong, yaitu: a. pendataan dan iventarisasi Muzakki dan Mustahik dalam lingkungan Gampong, b. pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan Harta Keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan Gampong, c. pendataan Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan Gampong, d. pengelolaan Harta Wakaf yang BMG menjadi nazhirnya, e. pendataan anak yatim dan wali yang berada dalam lingkungan Gampong, f. pengusulan nama calon wali kepada BMK, g. menjadi Wali Sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi Wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali.    

 

 

Motivasi pembentukan dan pemantapan Baitul Mal Gampong

Untuk memotivasi pembentukan dan pemantapan Baitul Mal Gampong kiranya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:  


1). Untuk merangsang pembentukan Baitul Mal Gampong, tidak perlu dibentuk seluruh Gampong sekaligus, tetapi dipilih Gampong yang dekat dengan ibukota kecamatan yang letaknya strategis serta mempunyai potensi zakat yang memadai dan didukung oleh sumber daya manusia pengurus Baitul Mal Gampong yang terampil yang diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai pilot proyek. Apabila diperlukan peresmian pilot proyek Baitul Mal Gampong tersebut dilakukan oleh pejabat  Kabupaten/Kota beserta Pejabat Kecamatan yang dilantik oleh Bupati/Walikota. Atau jika memungkinkan, juga turut mengundang Baitul Mal Aceh, karena Baitul Mal Aceh juga memiliki program pemberdayaan Baitul Mal Gampong yang kiranya program tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

2). Berilah motivasi bahwa masalah kemiskinan di Gampong dapat diatasi melalui pengembangan ekonomi syariah yang mengharamkan riba serta menggalakkan pembayaran zakat, infaq dan shadaqah. Tunjukkan bagaimana keberhasilan ekonomi zakat pada masa Rasulullah SAW serta pada masa Khulafaurrasyidin.

 

3). Bagi Baitul Mal Gampong yang menunjukkan prestasi cukup baik, diberikan penghargaan. Jika Baitul Mal Gampong terus menunjukkan perkembangan dengan baik tidak tertutup kemungkinan diharapkan Baitul Mal Aceh juga akan memberikan penghargaan kepada Baitul Mal Gampong pada setiap Kabupaten/Kota yang berprestasi. 

 

4). Baitul Mal Gampong hendaknya dapat diberikan peranan dalam menetapkan siapa saja yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan lainnya seperti RASKIN dan sebagainya. Peta penduduk miskin ini diperoleh pada saat pembagian zakat fitrah untuk mustahik miskin yang berada di gampong tersebut.

 

5). Data mustahik miskin ini selanjutnya dikumpulkan secara berjenjang melalui kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Provinsi.

 

Harapan

Peran penting amil sangat strategis dalam keberhasilan pengelolaan zakat yang akan berdampak peningkatan perekonomian fakir miskin yang merupakan sasaran dalam penyaluran zakat, oleh sebab itu para amilin yang sudah dibentuk untuk membagi zakat fitrah yang berada di gampong pada bulan Ramadhan ini, hendaknya dapat dipermanenkan dengan membentuk Baitul Mal Gampong sehingga program dan kegiatan dapat berjalan secara simultan dan berkelanjutan. Dengan demikian, Baitul Mal Gampong secara perlahan dapat memulai untuk menyusun, perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang, dengan demikian zakat dapat dikelola lebih teratur dan terencana dengan baik. Semoga Ramadhan tahun ini dapat dijadikan momentum dalam kebangkitan Baitul Mal Gampong di Aceh, Insya Allah, Amin Ya Rabba Alamin.  Wallahu a'lam bi shawaf.