Sosialisasi Zakat di BPN Aceh, Dr Armiadi Musa Sampaikan Kewajiban Zakat Penghasilan

  • Share this:
post-title

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh melalui Bidang Pengumpulan terus melakukan sosialisasi zakat ke instansi-instasi vertikal di Aceh. Kali ini instansi vertikal yang datangi, yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh, Rabu (13/4/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, M. Arfath Satya, A.Ptnh. Dalam sambutannya dia mengucapkan terima kasih kepada Baitul Mal Aceh yang telah bersedia datang langsung untuk menyampaikan materi agama khususnya tentang zakat kepada para pegawainya.

“Materi hari ini sangat penting tentang zakat, nanti saya harapkan para peserta aktif bertanya kepada Ustaz Armiadi jika ada yang tidak mengerti,” kata M. Arfath.

Ia juga menambahkan, tahun 2021 instansinya sudah mulai menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Aceh, tetapi belum terbentuk unit pengumpul zakat (UPZ). Dengan adanya sosialisasi ini, mereka bisa mendapatkan arahan bagaimana agar pengumpulan zakat di kantornya dapat terorganisir dengan baik.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengumpulan Baitul Mal Aceh, Arif Arham mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan menindaklanjuti amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal untuk memungut zakat di instansi-instansi pemerintah yang berada di Aceh. Selain itu yang paling utama, yaitu perintah agama bahwa dalam setiap harta umat Islam yang sudah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakat.

“Insyaallah ke depan akan kita formalkan pengumpulan zakat di kantor BPN Aceh dengan membentuk UPZ,” ujar Arif.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi zakat ini diisi oleh pakar fikih zakat, Dr Armiadi Musa MA. Dalam paparannya ia menjelaskan kewajiban-kewajiban zakat penghasilan berdasarkan referensi-refensi yang ada. Pertama ia mengutip referensi perintah mengeluarkan zakat berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Berikutnya, Dr Armiadi juga mengutip surat Al-Taubah 103 dan  Al-Zariyat ayat 19. Rujukan fikih lainnya yang sesuai dengan zakat profesi adalah “Mal al-Mustafad” Mal al-Mustafad adalah harta yang dimanfaatkan oleh seorang Muslim dan dimilikinya yang didapatkan dengan cara apapun sesuai syariat (Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakah, Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy waadillatuh).

Artinya, zakat penghasilan ada referensinya dan wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab zakat yaitu setara dengan 94gram emas murni. Apabila tidak ditunaikan akan menjadi utang.

“Jangan sampai kita sudah meninggal duia, masih ada utang zakat yang belum kita tunaikan karena utang wajib dibayar dan perlu disampaikan ke ahli warisnya,” jelas Dr Armiadi Musa yang juga mantan Kepala Baitul Mal Aceh itu.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tanpak para peserta sangat antusias bertanya sesuatu yang mereka belum paham.[]

Reportet: Hayat