ZIS Untuk Air Bersih dan Sanitasi Layak

  • Share this:
post-title

Oleh : Rizky Aulia, S.Pd.I

Kepala Bidang Sosialisasi dan Pengembangan Baitul Mal Aceh

 

Ajaran Islam sangat memerhatiakan air. Islam menempatkan air bukan sekadar sebagai kebutuhan pokok kehidupan, melaikan juga menjadikannya sebagai sarana yang sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang (ath Tahuuru syathruliman) dan kesahan sejumlah aktivitas ibadah yang mengharuskan pelakunya suci dari segala hadas dan najis . Fikih menempatkan bahwa alat suci dari hadas dan najis yang paling utama dan terpenting adalah air, melalui wudu atau mandi.

Dalam kehidupan sehari-hari, air amat diperlukan untuk mencuci, mandi, memasak, dan minum, sehingga dapat dikatakan bahwa air adalah bagian terpenting kehidupan itu sendiri. Artinya orang yang mencemari sumber air berarti merusak kehidupan itu sendiri.

Banyak dalil dalam Alquran maupun Hadis Nabi yang menyangkut tentang air bersih dan sanaitasi ini, diantaranya Allah swt berfirman dalam surat Al-Anbiya ayat 30 “Dan apakah orang­orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara kedunya. Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tiada juga beriman”.

Dalam surat Al-anfal ayat 11
Allah juga berfirman “Dan Allah menurunkan air (hujan) dari Langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan air (hujan) itu”.Rasulullah juga bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing (buang air) di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian ia berwudu di air tersebut”. Penyediaan sanitasi dan sarana air bersih bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagai wujud dari implementasi Hifdz AnNafs (memelihara Jiwa).

Dalam hal ini pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap permas- alahan ini. Sejak tahun 2005 pemer- intah telah meluncurkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB) dimana masyarakat ditempatkan sebagai pengambil keputusan dan penanggungjawab terhadap masalah ini.

Namun masalah sanitasi layak dan ketersediaan air besih ini ma- sih menjadi persoalan yang belum terselesaikan diIndonesia. Hal ini berefek pada timbulnya berbagai macam penyakit dan hal-hal yang tidak sehat lainnya.Berkaitan dengan hal demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional ke 9 yang diselenggarakan tanggal 24-26 Agustus 2015 di Sura- baya mengesahkan beberapa fatwa, diantaranya fatwa tentang Pendaya- gunaan harta, zakat, infak, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

Menurut fatwa MUI, penyedian dan sanitasi dan sarana air bersih bagi masyarakat merupakan kewa- jiban pemerintah sabagai wujud dari implementasi Hifzhu an-nafs (men- jaga jiwa). Pendayagunaan dana zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh dengan ketentuan tidak ada kebutuhan mendesak bagi para mustahik yang bersifat langsung, sebab mamfaat dari sarana air bersih dan sani- tasi tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ammah) dan kebajikan (al-birr).

Salah satu provinsi yang telah mengimplementasikan fatwa MUI tersebut adalah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemprov NTB bersinergi dengan BAZNAS dalam pemenuhan sanitasi layak kepada masyarakat. Dana zakat, infaq, shadaqah dan waqaf di NTB digunakan sebagai salah satu inovasi untuk pembiayaan sanitasi. Ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama terkait sanitasi dan penyediaan air bersih.Dana ZISWAF tersebut disalurkan lewat program Bangun Jamban Keluarga (Bajaga) dan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kondisi Aceh
Aceh merupakan daerah pener- apan syariat Islam, yang salah satu makhasyid syariahnya (tujuan dari syariat) itu sendiri adalah hifdz an- nafs (memelihara jiwa). Namun masih ada beberapa daerah di Provinsi Aceh yang masih sulit memperoleh akses terhadap air bersih yang dapat dikonsumsi langsung dan sanitasi layak untuk menjamin/mendukung kesehatan masyarakat.

Di Aceh juga masih banyak daear- ah-daearah yang belum memiliki ak- ses air minum yang layak, ditambah kondisi santasi yang tidak standar. Data BPS tahun 2018 menunjukan akses ke sanitasi layak di provinsi Aceh baru mencapai 63,38%, capain ini ma- sih sangat jauh dari target pencapain nasional yaitu 100% pada tahun 2019 (universal akses). Kondisi ini menempatkan masyarakat Aceh pada kondisiriskan berprilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Data yang dikeluarkan oleh BPS juga menyebutkan 1 (satu) dari 5 (lima) rumah tangga di Aceh masih melakukan kegiata BABS. Hal ini akan berefek pada kondisi kesehatan masyarakat baik secara fisik maupun secara mental. Efek yang sudah dirasakan oleh masyarakat saat ini diantarnya bahwa 1 (satu) dari 3 (tiga) anak Aceh menderita stunting/ pendek dan angka kematian ibu dan anak masih sangat tinggi di Aceh.

Bagi masyarakat Aceh, seharus- nya masalah ini menjadi isu yang paling sensitif dan mendesak untuk segera diselesaikan, karena men- yangkut harkat dan marwah ureung Dalam surat Al-anfal ayat 11 Allah juga berfirman “Dan Allah menurunkan air (hujan) dari Langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan air (hujan) itu”.Rasulullah juga bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing (buang air) di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian ia berwudu di air tersebut” Aceh. Aceh yang telah lama menerapkan syariat Islam dan masyarakat- nya terkenal sangat agamis tapi masih banyak masyarakatnya yang melakukan praktik BABS. Ini tentu tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam itu sendiri.

Peran ZIS
Disisi lain Aceh juga merupakan provinsi dengan realisasi peneri- maan Zakat dan Infaq terbesar di Indonesia, denga jumlah pengimpulan zakat dan infak tahun 2018 oleh Baitul Mal se-Aceh sebanyak 367,35 milyar.Baitul Mal yang merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang diamanahkan untuk mengelola zakat, infaq dan shadaqah diharapkan dapat berkontribusi terhadap penyelesaian masalah sanitasi layak dan air bersih ini. Dikarenakan masyarakat yang menghadapi masalah air dan sanitasi umumnya adalah kaum fakir miskin, dan kaum fakir miskin ini adalah mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/kota pada prnsipnya telah memanfaat dana ZIS untuk kegiatan sanitasi layak dan penyediaan air bersih.

Baitul Mal Aceh sejak tahun 2011 telah memogramkan program pembangunan rumah fakir miskin dan program rehap rumah fakir-mi- skin yang ada di Aceh, dimana salah satu aspek yang di bangun atau di rehap adalah kamar mandi, WC, Sumur, dan sanitasi layak lainnya. Baitul Mal juga memanfaatkan dan ZIS nya untuk membuat sumur bor untuk keluarga miskin seperti yang dilakukan oleh Baitul Mal kota Langsa. Namun masalah sanitasi layak dan air bersih belum menjadi program utama melainkan menjadi bagian dari program-program yang lain.

Melihat kondisi dan realilitas yang terjadi, Kedepan Baitul Mal bisa menjadikan masalah sanitasi layak dan air bersih ini menjadi isue utama dalam pendistribusian dan pendayagunaan ZIS di Aceh. Karena masalah ini merupakan hal yang paling dasar yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Baitul Mal diharapkan bisa mengalokasikan dana ZIS nya untuk program-program sanitasi layak dan penyediaan air bersih secara khusus. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk membangun infrastuktur yang menyangkut sanitasi layak dan air bersih maupun dapat dialokasikan untuk memicu perubahan prilaku masyarakat dalam mengunankan sanitasi layak dan mengkonsumsi air bersih.[]

Tags: