Aceh Perlu Bank Wakaf

  • Share this:
post-title

Banda Aceh – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Dr (HC) Zainulbahar Noor SE MEc mengusulkan Aceh perlu menginisiasi pendirian bank wakaf, yang dapat digerakkan oleh Baitul Mal seluruh Aceh, BAZNAS se Sumatera, dan pengusaha muslim lainnya.   

Hal tersebut disampaikan oleh Zainulbahar saat menanggapi presentasi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof Dr  Al Yasa’ Abubakar MA pada Rapat Koordinansi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Kyriad Hotel, Rabu, (8/3/2023).

Al Yasa sebelumnya menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, selain mengelola zakat,  infak, dan harta agama lainnya juga mengelola wakaf sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh pasal 191. “Hanya saja menurut regulasi turunan yang ada, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas,” tegasnya.

Untuk itu, Zainulbahar mengangap penting dan strategis Rakor Baitul Mal memutuskan beberapa program aksi yang inovatif dan monumental. “Salah satu yang dapat kita sepakati dalam Rakor ini adalah Aceh perlu membentuk bank wakaf  untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan wakaf oleh baitul mal,” ujarnya.

Reporter: Sayed M. Husen

Fotografer: Arif Arham 



Tags: