BMA Sosialisasikan Zakat Penghasilan kepada IDI Aceh

  • Share this:
post-title

Banda Aceh - Sebanyak 25 pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh mengikuti sosialisasi zakat profesi yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) di Hotel Kyriad, Senin (13/6/2022). Kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan pengumpulan zakat dari kalangan profesional ini dibahani oleh akademisi dan praktisi zakat UIN Ar-Raniry Aceh, Dr Armiadi Musa MA.

 

Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal dalam sambutannya mengatakan, zakat dan infak di Aceh adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Qanun memerintahkan BMA untuk memungut zakat dan infak dari setiap individu muslim dan Badan Usaha milik orang Islam yang berdomisili atau bekerja di Aceh. Salah satu jenis zakat yang diperintahkan untuk dipungut sesuai qanun adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. 

 

"Kami hadirkan sosialisasi ini sebagai forum diskusi untuk pertukaran pengetahuan, khususnya terkait pengelolaan zakat di Aceh dan kewajiban zakat profesi. Harapan kami setelah kegiatan ini, para dokter yang tergabung di IDI Aceh akan berzakat dan berinfak melalui Baitul Mal, sesuai arahan qanun," ujar Mohammad Haikal.

 

Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman yang turut hadir pada kesempatan ini mengatakan, peserta sosialisasi dari IDI hari ini merupakan perwakilan berbagai dokter spesialis di Aceh. Ia meyakini bahwa para dokter yang berstatus muzaki sudah mengeluarkan zakat penghasilannya secara rutin.

 

"Selama ini banyak dokter yang ikut berdonasi ke berbagai kegiatan sosial. Apalagi zakat adalah kewajiban sebagai seorang muslim. Dengan adanya kegiatan ini, yang paling penting nantinya kita tidak lagi salah dalam menghitung zakat penghasilan kita," katanya.

 

Safrizal mengucapkan terima kasih kepada pihak Baitul Mal Aceh yang telah menyelenggarakan acara ini. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya IDI Aceh mendukung pembayaran zakat profesi dokter anggotanya melalui BMA. Ia juga berharap semoga akan ada pertemuan berikutnya antara BMA dengan IDI Aceh untuk diskusi lebih lanjut.


Sementara itu, Dr Armiadi Musa MA dalam materinya memaparkan kewajiban membayar zakat penghasilan dari berbagai sumber pemasukan yang halal. Ada pun rujukan fikih yang sesuai dengan zakat profesi adalah mal al mustafa, yaitu harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya sesuai dengan syariat Islam. Terkait perhitungan zakat penghasilan, Armiadi menjelaskan, jika penghasilan setahun sudah mencapai nisab setara dengan nilai 94 gram emas atau setara dengan Rp 6,9juta per bulan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. 

 

Seorang peserta bertanya terkait harta simpanan berupa emas dan tabungan yang ia miliki, kapan dan berapa nilai zakat yang harus ia bayar. Armiadi menjelaskan, apabila emas yang disimpan sudah mencapai nisab zakat, yaitu 94 gram, dan sudah mencapai haul, yaitu setahun, maka harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen setiap tahun.

 

Armiadi juga menjelaskan, jika selama ini ada harta yang telah bertahun-tahun tidak dikeluarkan zakatnya, maka wajib dihitung kembali lalu dirapel pembayaran zakatnya. "Tidak ada istilah pemutihan zakat karena zakat itu sebuah kewajiban yang harus dibayarkan," tegas Armiadi. 

 

Sementara peserta lain bertanya terkait kewajiban zakat terhadap harta warisan. Armiadi menguraikan bahwa warisan tidak kena zakat saat diterima, tetapi jika sudah disimpan atau dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

 

Di akhir paparannya, Armiadi mengingatkan agar Pemerintah Aceh terus memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak sehingga umat Islam di Aceh tidak lagi terkena double tax (pajak ganda). "Jika RPP Zakat Pengurang Pajak disahkan, maka jumlah pajak muslim di Aceh akan dikurangi dengan jumlah zakat yang telah dikeluarkan, sehingga beban finansial wajib zakat di Aceh akan berkurang," pungkas Armiadi. [reporter: hayat |editor: rizarahmi]