BMA Urus Legalitas Tanah Wakaf

  • Share this:
post-title

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) melalui Tim Fasilitasi Legalitas Tanah Wakaf saat ini sedang mengurus legalitas empat persil tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar. Keempat tanah wakaf BMA itu berlokasi di gampong Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, gampong Kajhu dan Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam. 

Wakil Ketua Tim Fasilitasi Legalitas Tanah Wakaf, Fachrur Razi, Rabu (30/03/2022) mengatakan pengurusan legalitas tanah wakaf tersebut berlangsung selama empat hari, 28-31 Maret 2022.

“Pengurusannnya dari tahapan penetapan nazir, akte ikrar wakaf, hingga sertifikat tanah wakaf,” kata Fachrur Razi.

Fachrur Razi menjelaskan, tim  mengunjungi sejumlah tempat selama pengurusan legalitas tanah wakaf tersebut. Diantaranya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Darul Imarah dan Baitussalam untuk penyerahan kelengkapan administrasi wakaf. 

Kemudian ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar untuk pengurusan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Besar untuk melengkapi berkas sertifikasi tanah wakaf.

“Selain itu, tim juga mendatangi lokasi tanah wakaf BMA dan melakukan pengukuran tapal batas dasar tanah. Dalam hal ini,  aparatur gampong dilibatkan sebagai saksi-saksi tanah wakaf tersebut,” kata  Fachrur Razi. [murdani]

Tags: