Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Desa

  • Share this:
post-title

Oleh: Sayed M. Husen/Analis Wakaf BMA

Tim I Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan asesmen dan verifikasi data pemberdayaan ekonomi berbasis desa (gampong) di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe pda 14 hingga 18 September 2021. Anggota tim terdiri atas Mukhlis Sya’ya (anggota Badan BMA), Abdussalam (Kabag Pengumpulan), Muhammad Haekal (staf bagian umum), dan saya sendiri.

Kami melakukan asesmen dan verifikasi tiga kegiatan pemberdayaan ekonomi: Gampong Zakat Produktif (GZP), Kelompok Usaha Bersama (Kube), dan Zakat Family Development (ZFD). Ketiga kegiatannya ini bertujuan meningkatkan penghasilan masyarakat miskin. Hanya basisnya saja yang berbeda: desa, kelompok, dan keluarga.

Dalam kegiatan ini, BMA memperoleh data calon penerima manfaat zakat (mustahik) dari masyarakat, Baitul Mal Gampong (BMG), dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK). Sesuatu yang baru, kali ini BMA juga mendapat data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.

DPMG Aceh menyerahkan data Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang sehat, mapan, dan berkembang dengan baik. Dengan harapan, Bumdes dapat berkolaborasi dengan BMA dan BMG dalam pemberdayaan ekonomi dan bisnis di lapisan masyarakat bawah. Terjadinya transfer pengalaman bisnis Bumdes kepada BMG. 

Selain melakukan asesmen potensi produk yang dapat dikembangkan oleh BMG, tim juga mendapatkan informasi atau kisah sukses bisnis BMG di Pidie. Bumdes Masjid Tungkop Kecamatan Indra Jaya misalnya, mengelola usaha sarana produksi (saprodi) pertanian dan Bumdes Ulee Gunong Kecamatan Tangse mengembangkan usaha rosting dan warung kopi.

Bumdes Meunasah Mancang dan Dayah Usen Kecamatan Meurah Dua Pijay sukses mengelola bisnis peternakan sapi berbasis masyararakat. Sementara di Bireuen Bumdes semakin berkembang dengan usaha peternakan sapi, kambing, dan ayam pedaging. Ada juga bisnis pompa air Jeungki Ie di Cot Jrat Kecamatan Kota Juang yang produknya mulai dikenal secara luas. Dua Bumdes di Lhokseumawe mengembangkan usaha ternak dan produksi roti.  

Temuan sementara di lapangan, pada umumnya BMG belum terbentuk dan yang sudah terbentuk pun belum mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tugas BMG yaitu mengelola zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya. BMG juga menjadi wali pengawas terhadap wali anak yatim/yatim piatu.

Salah satu kegiatan pemberdayaan ekonomi yang dapat dilakukan BMG adalah mengembangkan zakat produktif, infak produktif, dan wakaf produktif. Untuk inilah BMA memberikan stimulus pemberdayaan dalam bentuk dana hibah kegiatan ZGP. Dalam hal ini, BMA juga sedang merencanakan kegiatan stimulus pengembangan wakaf produktif.

Dengan kegiatan ZGP, diharapkan BMG akan aktif, fungsinya meningkat dan zakat berdampak terhadap transformasi mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat). Sementara posisi Bumdes dalam kegiatan ini akan berbagi pengalaman sukses untuk mendukung pemberdayaan ekonomi atau pengembangan produk unggulan melalui BMG.

Selama lima hari di lapangan, tim mendapatkan temuan baru, bahwa kolaborasi BMA dengan Bumdes dapat dilakukan dengan pola investasi atau penyertaan modal. Dalam hal ini, BMA atau BMK menjadi investor atau melakukan penyertaan modal (infak) pada Bumdes yang sehat dan sukses. Resikonya lebih kecil, sebab Bumdes memiliki sumber daya ekonomi dan berpengalaman melakukan kegiatan bisnis, sementara BMG pengalamannya cukup terbatas.

Investasi dana infak BMA atau BMK melalui Bumdes akan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat desa. Sebab akses masyarakat terhadap Bumdes lebih dekat. Berbeda halnya dengan mitra lain, misalnya yayasan atau koperasi tingkat kabupaten/kota atau kecamatan.

Peran BMG nantinya lebih dominan di bidang pemberdayaan sosial dan menyalurkan hasil/surplus dari pengelolaan zakat produktif, infak produktif atau wakaf produktif dari Bumdes. BMG lebih fokus melakukan fundraising zakat, infak dan wakaf (uang), serta pengawasan perwalian.

Karena itu, peluang kolaborasi “bisnis” BMA dan BMK dengan Bumdes ini, dapat ditindaklanjuti dengan kajian dan diskusi terfokus untuk menemukan pola kerjasama yang efektif dan saling menguntungkan. Perlu juga dicatat, bahwa relasi yang dibangun bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, namun kepentingan yang lebih besar yaitu  penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan transformasi mustahik menjadi muzakki. Inilah target akhir pengelolaan zakat, infak dan wakaf. *