Oleh: Sayed M. Husen/Analis Wakaf BMA
Tim I Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan asesmen dan
verifikasi data pemberdayaan ekonomi berbasis desa (gampong) di Kabupaten
Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe pda 14 hingga 18 September
2021. Anggota tim terdiri atas Mukhlis Sya’ya (anggota Badan BMA), Abdussalam
(Kabag Pengumpulan), Muhammad Haekal (staf bagian umum), dan saya sendiri.
Kami melakukan asesmen dan verifikasi tiga kegiatan
pemberdayaan ekonomi: Gampong Zakat Produktif (GZP), Kelompok Usaha Bersama
(Kube), dan Zakat Family Development (ZFD). Ketiga kegiatannya ini bertujuan
meningkatkan penghasilan masyarakat miskin. Hanya basisnya saja yang berbeda:
desa, kelompok, dan keluarga.
Dalam kegiatan ini, BMA memperoleh data calon penerima
manfaat zakat (mustahik) dari masyarakat, Baitul Mal Gampong (BMG), dan Baitul
Mal Kabupaten/Kota (BMK). Sesuatu yang baru, kali ini BMA juga mendapat data
dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
DPMG Aceh menyerahkan data Bumdes (Badan Usaha Milik
Desa) yang sehat, mapan, dan berkembang dengan baik. Dengan harapan, Bumdes
dapat berkolaborasi dengan BMA dan BMG dalam pemberdayaan ekonomi dan bisnis di
lapisan masyarakat bawah. Terjadinya transfer pengalaman bisnis Bumdes kepada
BMG.
Selain melakukan asesmen potensi produk yang dapat dikembangkan
oleh BMG, tim juga mendapatkan informasi atau kisah sukses bisnis BMG di Pidie.
Bumdes Masjid Tungkop Kecamatan Indra Jaya misalnya, mengelola usaha sarana
produksi (saprodi) pertanian dan Bumdes Ulee Gunong Kecamatan Tangse
mengembangkan usaha rosting dan warung kopi.
Bumdes Meunasah Mancang dan Dayah Usen Kecamatan
Meurah Dua Pijay sukses mengelola bisnis peternakan sapi berbasis masyararakat.
Sementara di Bireuen Bumdes semakin berkembang dengan usaha peternakan sapi,
kambing, dan ayam pedaging. Ada juga bisnis pompa air Jeungki Ie di Cot Jrat
Kecamatan Kota Juang yang produknya mulai dikenal secara luas. Dua Bumdes di
Lhokseumawe mengembangkan usaha ternak dan produksi roti.
Temuan sementara di lapangan, pada umumnya BMG belum
terbentuk dan yang sudah terbentuk pun belum mampu melaksanakan tugasnya dengan
baik. Tugas BMG yaitu mengelola zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya.
BMG juga menjadi wali pengawas terhadap wali anak yatim/yatim piatu.
Salah satu kegiatan pemberdayaan ekonomi yang dapat
dilakukan BMG adalah mengembangkan zakat produktif, infak produktif, dan wakaf
produktif. Untuk inilah BMA memberikan stimulus pemberdayaan dalam bentuk dana
hibah kegiatan ZGP. Dalam hal ini, BMA juga sedang merencanakan kegiatan stimulus
pengembangan wakaf produktif.
Dengan kegiatan ZGP, diharapkan BMG akan aktif,
fungsinya meningkat dan zakat berdampak terhadap transformasi mustahik
(penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat). Sementara posisi Bumdes dalam
kegiatan ini akan berbagi pengalaman sukses untuk mendukung pemberdayaan
ekonomi atau pengembangan produk unggulan melalui BMG.
Selama lima hari di lapangan, tim mendapatkan temuan
baru, bahwa kolaborasi BMA dengan Bumdes dapat dilakukan dengan pola investasi
atau penyertaan modal. Dalam hal ini, BMA atau BMK menjadi investor atau
melakukan penyertaan modal (infak) pada Bumdes yang sehat dan sukses. Resikonya
lebih kecil, sebab Bumdes memiliki sumber daya ekonomi dan berpengalaman
melakukan kegiatan bisnis, sementara BMG pengalamannya cukup terbatas.
Investasi dana infak BMA atau BMK melalui Bumdes akan
dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat desa. Sebab akses
masyarakat terhadap Bumdes lebih dekat. Berbeda halnya dengan mitra lain,
misalnya yayasan atau koperasi tingkat kabupaten/kota atau kecamatan.
Peran BMG nantinya lebih dominan di bidang
pemberdayaan sosial dan menyalurkan hasil/surplus dari pengelolaan zakat
produktif, infak produktif atau wakaf produktif dari Bumdes. BMG lebih fokus
melakukan fundraising zakat, infak dan wakaf (uang), serta pengawasan
perwalian.
Karena itu, peluang kolaborasi “bisnis” BMA dan BMK
dengan Bumdes ini, dapat ditindaklanjuti dengan kajian dan diskusi terfokus
untuk menemukan pola kerjasama yang efektif dan saling menguntungkan. Perlu
juga dicatat, bahwa relasi yang dibangun bukan semata-mata untuk kepentingan
bisnis, namun kepentingan yang lebih besar yaitu penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan
transformasi mustahik menjadi muzakki. Inilah target akhir pengelolaan zakat,
infak dan wakaf. *