Mekanisme Pendataan Mustahik BMA

  • Share this:
post-title

Oleh Arif Arham (Kepala Bagian Pemberdayaan)

Bagaimana Baitul Mal Aceh (BMA) mendata calon mustahik (penerima manfaat zakat)? Ada beberapa cara.

Pertama, pendataan dilakukan melalui permohonan calon mustahik yang datang di loket layanan (counter) BMA. Loket ini buka setiap hari kerja, dari pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Petugas loket memiliki formulir untuk mencatat identitas dan keperluan mustahik. Calon mustahik wajib melampirkan syarat utama, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Persyaratan lain menyusul sesuai dengan senif atau kegiatan yang dibantu. Contohya, jika termasuk senif miskin, maka surat keterangan kurang mampu wajib diserahkan ke counter.

KTP dan KK sangat penting dalam permulaan pendataan. NIK dapat membantu mengidentifikasi riwayat bantuan dari BMA yang mungkin pernah didapat pemohon. KK membantu mengidentifikasi dua hal: (a) lokasi tempat tinggal yang bersangkutan (Aceh/luar Aceh dan kabupaten/kota), serta (b) anggota keluarga lain yang mungkin pernah mendapat bantuan BMA.

Beberapa program bantuan zakat direncanakan untuk disalurkan secara merata. Artinya, setiap keluarga (satu KK) dibatasi hanya untuk satu orang penerima. Namun, ada juga program yang memang dimaksudkan untuk membantu satu keluarga (“zakat family development”) sehingga penerimanya semua anggota KK yang bersangkutan.

Dengan demikian, prinsip “by name by address” telah diterapkan oleh BMA dalam pendataan dan penyaluran zakat sehingga bantuan lebih tepat sasaran dan merata.

Kedua, pendataan dilakukan melalui kerjasama dengan instansi pemerintah lain. Misalnya, jika Dinas Tenaga Kerja telah membantu memberi pelatihan keterampilan kerja kepada lulusan S!, maka BMA melanjutkannya dengan memberi bantuan alat kerja bagi yang bersangkutan.

Contoh lain adalah untuk program zakat gampong produktif. BMA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk mendapatkan data gampong mana yang usaha warganyanya sudah mulai aktif. Ini menguntungkan ketiga pihak. Bagi BMA, dana zakat yang disalurkan akan lebih tepat sasaran dan mendapat pendampingan. Bagi DPMG, pemberdayaan masyarakat gampong tidak saja berhenti pada peningkatan kapasitas/pendampingan, tapi juga modal usahanya terpenuhi dari zakat. Sedangkan bagi gampong itu sendiri, cita-cita untuk meningkatkan perekonomian warga terbantu dengan bantuan pelatihan dan finansial.

Alhasil, sinergi antarinstansi pemerintah dalam meraih dampak positif dari program-program untuk peningkatan ekonomi masyarakat Aceh akan lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Ke depan, BMA akan bekerjasama denga Dinas Registrasi Kependudukan Aceh untuk mendapat akses data penerima bantuan sosial/peningkatan kapasitas bagi warga Aceh. Harapannya, data ini akan membantu BMA untuk cepat dan tepat dalam: (a) menghindari bantuan ganda bagi pemilik NIK yang sama, dan (b) menentukan intervensi tambahan bagi penerima bantuan dari dinas lain seperti lulusan S1 dan gampong produktif di atas.

Ketiga, pendataan calon mustahik melalui bantuan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) dan pemerintah kecamatan/gampong setempat. Model kerja berjaringan seperti ini akan memberi beberapa manfaat, antara lain (a) pendelegasian beban kerja BMA ke daerah, (b) penentuan calon mustahik yang lebih cepat dan tepat, (c) akses publik dari seluruh Aceh ke dana zakat BMA menjadi lebih dekat, mudah, dan cepat karena persyaratan administrasinya cukup diserahkan ke BMK/camat/keuchik setempat.

Keempat, pendataan melalui pendaftaran terbuka di media daring (online). Mekanisme ini diperlukan untuk (a) memudahkan masyarakat mendapat kesempatan mengajukan permohonan bantuan, (b) memudahkan BMA dalam mengadministrasikan permohonan yang masuk, dan (c) menghindari penggunaan kertas (paperless) dan penumpukan masyarakat di kantor BMA.

Berbagai mekanisme pendataan calon mustahik di atas tentu membutuhkan evaluasi dan perbaikan terus-menerus. Dengan begitu, zakat tidak saja dapat dirasakan manfaatnya sesaat dan dalam lingkup yang kecil, tapi juga dapat menggerakkan masyarakat untuk menjadi lebih peduli pada sesama untuk mencapai kesejahteraan. Baldatun thaibatun warabbul ghaffur.