Membedah Potensi Zakat Kota Banda Aceh

  • Share this:
post-title

Oleh: Syawaluddin, S.Pd.I

ASN Non-PNS di Bagian Keistimewaan Setda Kota Banda Aceh (Mantan Penyuluh Zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh)

Sebagai Ibu Kota Provinsi Kota Banda Aceh sudah lazim dengan pergerakan geliat ekonomi yang di atas Kabupaten Kota lainnya. Kendati hanya memiliki luas wilayah 61,36 Km2 yang mencakup Sembilan kecamatan tetapi Kota Banda Aceh memiliki berbagai penggerak sektor ekonomi yang kuat baik dari perdagangan maupun jasa.

Berbagai sektor ekonomi ini menarik untuk membedah lebih jauh terkait potensi zakat Kota Banda Aceh secara menyeluruh. Paling tidak potensi zakat yang besar memberi dampak yang signifikan untuk pertumbuhan kesejahteraan masayarakat penerima zakat (mustahiq) sebagaimana disampaikan Mursyidi dalam bukunya Akutansi Zakat Konteporer menjelaskan zakat adalah Ibadah maliyah pada periode ini mempunyai dampak sosial sangat dahsyat dengan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia baik pribadi maupun kelompok.

Melacak Potensi

Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal memberi ruang untuk Kabupaten/Kota se Aceh untuk mengelola dan mengembangkan zakat dalam wilayahnya masing-masing. Kota Banda Aceh Selain sektor perdagangan juga terdapat sector jasa dan unit perkantoran vertikal yang terdapat hampir semua kecamatan di Kota Banda Aceh. Penulis menarik untuk tiga sector ini mengingat ada potensi yang tersimpan cukup besar di sini.

Pertama, Sektor Perdagangan. Dalam laporan penyuluh dan pengumpul zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh lima Tahun terakhir (2015-2019) terungkap berbagai fakta menarik tentang potensi zakat dari sektor ini misalnya para pedagang yang berada di Kota Banda Aceh hampir 50 % lebih menyetorkan zakatnya secara mandiri tanpa melibatkan Baitul Mal Kota Banda Aceh sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Fakta selanjutnya zakat yang didapatkan dari perhitungan Nishab zakat tijarah ini disalurkan ketempat asal pedagang tersebut seperti Kabupaten Pidie, Aceh Selatan, Bireuen dan daerah-daerah lainnya bahkan sampai keluar Aceh.

Penyuluh dan pengumpul zakat kala itu menghitung ada sekitar Rp25 M zakat perdagangan di Kota Banda Aceh tidak terkelola dengan baik dengan kata lain digarap secara mandiri oleh muzakki itu sendiri tanpa melibatkan amil resmi.

Kedua, sektor jasa, yang memiliki potensi besar kendatipun jumlahnya tidak banyak. Untuk Kota Banda Aceh sektor jasa didominasi oleh praktik dokter, konsultan Hukum dan jasa lainnya. Sebagai contoh sektor jasa Praktek dokter spesialis memiliki potensi zakat ratusan juta rupiah pertahun. Data di Baitul Mal kota Banda Aceh yang dirilis melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) Baitul Mal Kota Banda Aceh hanya hitungan jari saja Dokter Spesialis yang menyetorkan zakatnya melaui Baitul Mal Kota Banda Aceh. Fakta Menarik disini adalah jumlah zakat yang disetorkan oleh dokter spesialis tersebut lumayan besar ini berbanding lurus dengan besarnya potensi zakat disektor ini.

Ketiga, Sektor lembaga vertikal. Sebagai Ibu Kota Provinsi lazim adanya perkantoran baik lembaga perwakilan pusat, swasta, perguruan tinggi, perbankan, garnisun TNI/POLRI, BUMN, LSM dan Lain-.lain. Potensi zakat disini adalah zakat profesi dari para pekerja yang telah mencapai nishab. Dari puluhan perkantoran dan lembaga vertical maupun lembaga swasta yang berada dalam Kota Banda Aceh Perbankan dan garnisun TNI/POLRI merupakan penyumbang angka calon muzakki terbesar.

Jumlah cabang perbankan serta Garnisum TNI/POLRI yang lumayan besar ini semestinya menjadi penyumbang zakat yang besar untuk Kota Banda Aceh. Selain juga lembaga di bawah kementrian seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kanwil Kemenkumham dan lain-lain.

Berkaca pada data realisasi tahun anggaran 2019 Baitul Mal Hanya mampu mengumpulkan Rp16,4 M Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dari keseluruhan jumlah tersebut zakat penghasilan bejumlah Rp13, 9 M sedangkan zakat perniagaan atau perdagangan Rp1,1 M. sisanya adalah infaq dan shadaqah Rp1,2 M. Deretan angka pengumpulan zakat tersbut cukup jelas memperlihatkan bahwa banyak potensi di sektor perdagangan yang belum tergarap dengan baik dan maksimal. Menjadi catatan disini zakat penghasilan bejumlah Rp13, 9 M lebih banyak terakomodir dari zakat gaji pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang dipotong langsung Lembaga terkait tanpa memerlukan kerja ekstra dari amil.

Sedikit kita melihat realisasi penerimaan zakat tahin 2020 sampai dengan November 2020 masih dengan ritme yang hampir sama tahun 2019. Dari data yang ada sampai dengan pertengahan November 2020 zakat perdagangan misalnya masih berkisar Rp1,1 M. dengan target yang diharapkan Rp4,5 M.

Uraian di atas menjabarkan bahwa banyak potensi yang belom tergarap secara maksimal di kota Banda Aceh, terutama zakat perdagangan dan zakat penghasilan karyawan yang bekerja pada lembaga non Pemerintah Kota Banda Aceh

Kapasitas Amil

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Zakat (amil) serta kepastian hukum dan sanksi kepada muzakki menjadi kunci penting terkumpulnya zakat serta terkelolanya zakat secara optimal. Beberapa lembaga pengelola zakat swasta non pemerintahan mengambil start lebih awal dalam menarik kepercayaan muzakki ditambah dengan SDM amil yang mumpuni serta program penyaluran zakat yang menarik di lembaga mareka.

Amil haruslah yang memiliki pengalaman di bidang marketing funding bukan hanya menunggu zakat diantarkan oleh muzakki namun harus menerapkan sitem jemput bola. Pos-pos potensi yang besar seperti disebutkan di atas sejatinya digarap secara permanen melalui pendekatan sosialisasi zakat yang berkesinambungan dan konsisten.

Baitul Mal harus menjadikan muzakki sebagai mitra sehingga kepercayaan muzakki kepada Baitul Mal lebih tinggi. Tingginya trust masyarakat kepada Baitul Mal memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan Zakat dari berbagai sector sehingga berujung pada peningkatan taraf hidup masyarakat penerima zakat (muustahiq zakat) yang lebih sejahtera dan berkembang.

Kemudian, zakat yang disalurkan tidak hanya bersifat komsumtif namun diperbanyak pada segmen produktif melalui program-program pemberdayaan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat sehingga harapan terbesar mustahiq penerima zakat (asnaf) menjadi muzakki yang menyalurkan zakat. []

Email              : syawalhumairah@gmail.com