Sabang – Pengelolaan harta wakaf oleh nazir di masa sekarang
senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Para nazir dituntut terus meningkatkan
(update) pengetahuan dan kemampuan pengelolaan harta wakaf baik dari aspek
hukum, pengelolaannya, maupun manejerial.
Hal demikian disampaikan Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Prof
Nazaruddin A Wahid MA saat mengisi materi pada kegiatan Pembinaan Nazir dalam
Pengelolaan Tanah Wakaf se-Kota Sabang di Aula Kominfo By Pass Cot Ba'u Kota
Sabang, Selasa (24/11/2021).
“Yang menjadi masalah kita saat ini adalah bagaimana
mengefektifkan harta wakaf dalam memenuhi harapan masyarakat dan pemanfaatannya
guna memberikan kontribusi kesejahteraan umat yang berkualitas. Oleh karena
itu, para nazir diharapkan lebih banyak sharing pengetahuan dan pengalaman,”
ungkapnya.
Prof Nazar menambahkan, selama ini di Aceh banyak ditemukan
masalah dalam pengelolaan harta wakaf seperti ikrarnya untuk kemakmuran mesjid,
tapi tidak terkelola dan dikembangkan dengan baik. Sehingga perlu aturan-aturan
dalam pengelolaan tanah wakaf yang berpengalaman dan punya pengetahuan
mengelola harta wakaf secara professional.
“Potensi pengelolaan harta wakaf masih sangat besar, maka
memerlukan pengelola yang profesional, mengingat pentingnya profesi nazir
sebagai pengelola wakaf,“ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota
Sabang, Tgk Hamdani A Jalil dalam sambutan pembukaanya mengharapkan kepada para
nazir yang hadir mewakili para nazir se-Kota Sabang dapat menggali ilmu pada
ahlinya dan tak sungkan-sungkan untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan
harta wakaf yang dikelola selama ini.
Katanya, tujuan kegiatan tersebut untuk mendorong dan
meningkatkan pemberdayaan nazir dalam mengelola tanah wakaf serta untuk
meningkatkan peran nazir dalam mengelola harta wakaf agar lebih profesional. Selain
itu juga untuk memperbaiki perwakafan di Kota Sabang mulai dari pensertifikatan
sampai pemberdayaan.
“Harapannya nanti nazir sebagai pengelola tanah wakaf
mempunyai perhatian yang serius, mampu, dan mau memberdayakan tanah wakaf untuk
kepentingan umat,” tutupnya.
[Emil]