Nazir Diharapkan Update Perkembangan Zaman dan Pengetahuan

  • Share this:
post-title

Sabang – Pengelolaan harta wakaf oleh nazir di masa sekarang senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Para nazir dituntut terus meningkatkan (update) pengetahuan dan kemampuan pengelolaan harta wakaf baik dari aspek hukum, pengelolaannya, maupun manejerial.

Hal demikian disampaikan Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Prof Nazaruddin A Wahid MA saat mengisi materi pada kegiatan Pembinaan Nazir dalam Pengelolaan Tanah Wakaf se-Kota Sabang di Aula Kominfo By Pass Cot Ba'u Kota Sabang, Selasa (24/11/2021).

“Yang menjadi masalah kita saat ini adalah bagaimana mengefektifkan harta wakaf dalam memenuhi harapan masyarakat dan pemanfaatannya guna memberikan kontribusi kesejahteraan umat yang berkualitas. Oleh karena itu, para nazir diharapkan lebih banyak sharing pengetahuan dan pengalaman,” ungkapnya.

Prof Nazar menambahkan, selama ini di Aceh banyak ditemukan masalah dalam pengelolaan harta wakaf seperti ikrarnya untuk kemakmuran mesjid, tapi tidak terkelola dan dikembangkan dengan baik. Sehingga perlu aturan-aturan dalam pengelolaan tanah wakaf yang berpengalaman dan punya pengetahuan mengelola harta wakaf secara professional.

“Potensi pengelolaan harta wakaf masih sangat besar, maka memerlukan pengelola yang profesional, mengingat pentingnya profesi nazir sebagai pengelola wakaf,“ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sabang, Tgk Hamdani A Jalil dalam sambutan pembukaanya mengharapkan kepada para nazir yang hadir mewakili para nazir se-Kota Sabang dapat menggali ilmu pada ahlinya dan tak sungkan-sungkan untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan harta wakaf yang dikelola selama ini.

Katanya, tujuan kegiatan tersebut untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan nazir dalam mengelola tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran nazir dalam mengelola harta wakaf agar lebih profesional. Selain itu juga untuk memperbaiki perwakafan di Kota Sabang mulai dari pensertifikatan sampai pemberdayaan.

“Harapannya nanti nazir sebagai pengelola tanah wakaf mempunyai perhatian yang serius, mampu, dan mau memberdayakan tanah wakaf untuk kepentingan umat,” tutupnya.

[Emil]