Penghasilan Habis untuk Bayar Kredit, Masih Wajib Zakat?

  • Share this:
post-title

Konsultasi Zakat


Assalamualaikum, Ustaz. Saya Reza dari Blang Krueng, mau bertanya kepada ustaz. Saya memiliki penghasil sudah mencapai nisab zakat Rp4,5 juta, namun saya memiliki kredit di bank yaitu kredit perumahan dan sepeda motor, setelah membayar angsuran, sisa penghasilan saya untuk kebutuhan pokok pun menjadi minus, apakah saya wajib membayar zakat lagi, Ustaz?

Terima kasih.

———-


Dijawab oleh:

Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar-Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh)


Wa’alaikum salam wr.wb.

Saudara Reza di Blang Krueng.

Melihat pertanyaan yang saudara sampaikan dapat dikategorikan ke dalam jenis zakat penghasilan yang bisa terdiri atas gaji/sejenisnya dan penghasilan profesi  lainnya. Zakat dari jenis ini disebut al-mal al-mustafad yaitu harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya yang didapatkan dengan cara apa pun sesuai syari’at (Yusuf Qardhawi, fiqh zakah, Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy waadillatuh). Dengan demikian al mal al mustafad adalah zakat yang dikenakan pada hasil setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi syarat-syarat zakat tentunya.

Para ulama mutaakhirin seperti Syekh Yusuf Al Qardhawi, Wahbah Az-Zuhaili,  Abdurrahman Hasan,  Muhammad Abu Zahrah,  Abdul Wahhab Khallaf, Hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Demikian juga Fatwa ulama (MUI) Aceh tentang wajibnya zakat dari sektor jasa atau gaji diputuskan dalam rapat komisi B (fatwa/hukum), nomor 01/1998 berbunyi, Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith. Pendapat ini didasarkan  pada  sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Adapun yang dijadikan dasar dari pemahaman para ulama tersebut adalah dari keumuman nash baik dari Alquran maupun Hadis Nabi Saw antara lain ayat 267 surat al-Baqarah dan ayat 60 surat al-Taubah dan Hadis riwayat al-Tirmizi “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,”

Terkait dengan pertanyaan saudara apakah masih wajib membayar zakat dari penghasilan yang telah mencapai nisab namun telah menjadi minus karena pengeluaran seperti diurai dalam pertanyaan di atas, maka dapat saya sampaikan dengan merujuk kepada fikih zakat Yusuf al-Qaradhawi, tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan yang kita sarikan sebagai berikut:

Pertama, zakat dari penghasilan bersih (netto), yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang telah mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari (had al-kifayah), baik pangan, papan dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga, dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan, demikian juga sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486).

Kedua, Zakat dari Penghasilan bruto, yaitu mengeluarkan zakat dari seluruh penghasilan kotor, artinya zakat  langsung dibayar sebelum dikurangi keperluan dan kebutuhan apapun. Jadi jika penghasilan seseorang dari akumulasi seluruh item yang diterima misalnya dari gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tukin,sertifikasi, remonerasi dan item penerimaan, atau penghasilan lainnya dalam setahun mencapai nisab zakat senilai 94 gram emas atau lebih misalnya sekitar Rp54 juta rupiah ke atas, maka ketika dibagi 12 bulan menjadi Rp4,5 juta rupiah, jadi zakat yang dikeluarkan langsung adalah 2,5 % dari Rp4,5 juta, yaitu Rp112.500 setiap bulannya atau dibayar di akhir tahun sejumlah 2,5 % dari Rp54 juta rupiah = Rp1.350.000,- Hal senada  sesuai dengan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, Mereka berpadangan “Jika seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).

Ketiga, zakat penghasilan setelah pengurangan biaya operasional, yaitu setelah menerima penghasilan gaji ditambah dengan item penghasilan lainnya yang telah mencapai nisab, terlebih dahulu dikurangi biaya operasional kerja, misalnya, seorang pegawai mendapat penghasilan Rp6 juta  rupiah per bulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp1 juta, sisanya Rp5 jt, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp5 jt = Rp125.000. Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil pertanian serta sejenisnya bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atha’ dan lain-lain dari itu zakat hasil pertanian terdapat perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.

Adapun yang diatur dalam regulasi zakat nasional dan Qanun Aceh, pemungutan zakat penghasilan adalah berdasarkan pada penghasilan bruto seorang muzaki tanpa terlebih dahulu dikurangi kebutuhan dan pengeluaran mereka setiap bulannya, sehingga zakat yang dipungut oleh pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota  adalah dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan bersih seorang pegawai. Wallahu ‘a’lam