Regulasi Yang Tidak Sinkron Hambat Pengelolaan Wakaf di Aceh

  • Share this:
post-title

Banda Aceh -- Pengelolaan wakaf produktif di Aceh masih berhadapan dengan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah belum sinkronnya regulasi pengelolaan wakaf sesuai dengan pasal 191 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberi kewenangan kepada Baitul Mal untuk mengelola wakaf. Demikian kata Anggota Badan BMA, Mohammad Haikal ST MIFP, dalam Pelatihan Nazir Secara Virtual Seri I, Kamis, (8/7/2021). 

 

Menurutnya, peluang pengembangan wakaf produktif terbuka lebar di Aceh. Masyarakat Aceh memiliki pemahaman yang baik tentang wakaf dan telah mempraktikkannya. Di samping itu, kata dia, juga telah tersedia perangkat regulasi berupa UU Wakaf dan Qanun Aceh yang juga mengatur tentang wakaf. Hanya saja beberapa aspek dalam regulasi tersebut belum sinkron dan tidak sesuai dengan kekhususan yang berlaku di Aceh.

 

“Saat ini tim di Baitul Mal Aceh sedang menyiapkan Pergub Wakaf sesuai arahan qanun. Kita berharap kewenangan Baitul Mal Aceh untuk mengelola wakaf dapat segera dioptimalkan, dimulai dengan sertifikasi tanah wakaf dan peningkatan kapasitas nazir,” kata Haikal.

 

Direktur Keuangan Sosial KNEKS, Dr Ahmad Juwaini yang hadir sebagai salah satu pembicara pada kesempatan yang sama juga menyinggung soal sinkronisasi regulasi ini. Ia mengakui perlu adanya sinkronisasi antara regulasi wakaf tingkat nasional dengan regulasi yang ada di Aceh. “Saya berharap ada kebesaran hati tingkat nasional, dalam hal ini BWI, seharusnya tidak perlu didirikan BWI di Aceh. Bukankah sudah ada Baitul Mal Aceh,” kata Ahmad Juwaini merespon harapan Mohammad Haikal yang mengatakan perlu peran Jakarta dalam sinkronisasi regulasi wakaf.

 

Menurut dia, tak perlu memaksakan diri menghadirkan BWI lokal sebab solusi besarnya adalah sinkronisasi regulasi dengan menghadirkan para stakeholder dan mendiskusikan masalah ini. “Sebenarnya akan lebih bagus jika ada revisi undang-undang, tapi ini butuh waktu lama, jadi yang dibutuhkan sekarang adanya panduan pengelolaan wakaf yang bisa diketahui masyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah, Prof Amelia Fauzia PhD dalam paparannya merinci sejumlah tantangan lain di luar aspek regulasi yang masih menghambat pengelolaan wakaf.  

 

“Tantangan perkembangan wakaf  cukup tinggi, di antaranya pemahaman fikih yang lemah, mayoritas nazir bekerja paruh waktu dan belum memiliki manajemen pengelolaan yang baik. Administrasi dan birokrasi yang lemah, dan perubahan ekonomi yang perlu direspon oleh fikih dan regulasi,” urainya.

 

Menurut Amelia Fauzia, potensi dan tantangan pengelolaan wakaf kotemporer sangat ditentukan oleh nazir. Kepercayaan masyarakat terhadap Nazir dapat dicapai dengan skill komunikasi, prinsip transparansi, dan mekanisme pelaporan yang akuntabel. Nazir mestilah bekerja profesional untuk mendapatkan kepercayaan publik. 

 

Pelatihan Nazir Secara Virtual merupakan kegiatan sosialisasi dan edukasi pengelolaan wakaf yang diselenggarakan oleh Baitul Mal Aceh. Pelatihan yang berlangsung melalui aplikasi zoom ini dijadwalkan berjalan dalam tiga seri dan diikuti oleh 396 pendaftar dari unsur nazir dan peminat wakaf.

 

Sebelumnya, dalam sambutan membuka acara pelatihan, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden mengemukakan, pelatihan dengan tema “Meningkatkan Profesionalitas Nazir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif” ini bertujuan meningkatkan kapasitas, produktifitas dan kreativitas nazir, sehingga dalam jangka menengah dan jangka panjang, potensi aset wakaf yang ada di Aceh dapat dikelola dan dikembangkan oleh nazir yang profesional. 

 

Pelatihan Nazir Secara Virtual Seri I berlangsung hari ini, Kamis (8/7/2021), pukul 9.00-12.15 WIB yang menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof Dr Amelia Fauzia (UIN Ciputat), Mohammad Haikal (Baitul Mal Aceh), dan Ahmad Juwaini (KNEKS). Pelatihan seri berikutnya akan berlangsung Kamis, 15 dan 29 Juli 2021 dengan peserta yang sama melalui aplikasi zoom.

 

Simak dan unduh Rangkuman paparan dan slide presentasi masing-masing pemateri di sini.

Tags: