Dr.
Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P.
Kepala
Kantor Wilayah BPN Prov.Aceh
Salah satu tugas Badan
Pertanahan Nasional (BPN) adalah mendukung persertifakatan tanah-tanah wakaf
yang ada di Aceh. sebelum membahas lebih lanjut tentang sertifikasi wakaf, saya
akan menjelaskan sekilas tentang beberapa istilah wakaf.
Akta Ikrar wakaf (AIW)
yaitu: Bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya,
guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf, yang
dituangkan dalam bentuk akta.
Akta Pengganti Ikrar
Wakaf (APIW) adalah Akta Pengganti dalam hal perbuatan Wakaf belum dituangkan
dalam AIW, sedangkan perbuatan Wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai
petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi, serta AIW tidak mungkin dibuat
karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.
Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk
membuat AIW. Sedangkan Sertifikat Tanah Wakaf adalah surat tanda bukti hak
tanah wakaf.
Kantor Pertanahan adalah
seluruh Instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota seluruh
Aceh sudah ada Kecuali dua kabupaten/kota yang belum definitif yaitu di
Subulussalam dan Bener Meriah yang masih merupakan perwakilan kantor
pertanahan, tetapi sedang kita upayakan agar bisa segera difinitif dan bisa
menjalankan kewenang-kewenangan yang besar untuk memberikan pelayanan
pertanahan kepada masyarakat.
Selama ini mungkin masih
banyak nazir atau orang yang hanya mengetahui bahwa yang diberikan sertifikat
tanah wakaf hanya hak milik saja, padahal tanah wakaf juga bisa diberikan
sertifikat dalam berbagai hak, sesuai dengan perundang-undangan yang ada di BPN
dan tentunya hak-hak ini diberikan
sesuai dengan peruntukan tanah wakaf tersebut dan luasnya berapa,
misalnya untuk kebun-kebun yang sangat
luas yang diwakafkan oleh si wakif untuk segera diwakafkan, itu kita tidak bisa
berikan hak milik, tetapi akan diberikan Hak Guna Usaha, contoh lain tanah di
seputaran kota Banda Aceh, untuk kepentingan penataan kota, tidak diberikan
sertifikat hak milik, tetapi Hak Guna Bangunan diatas tanah wakaf, hak-hak ini
cukup banyak, ada juga hak guna usaha diatas hak pengelolaan tanah negara,
misalnya hak guna usaha dari toko tersebut, juga bisa diwakafkan dengan
sertifikat hak guna usaha atau hak guna bangunan. Jadi hak wakaf itu beragam.
Pendaftaran tanah wakaf,
yang sudah ada sertifikatnya misalnya sertifikat hak milik, maka hak-hak atas
tanah wakaf tersebut akan hilang sejak tanggal penyerahan benda wakaf itu
diikrarkan. Kemudian ada aturan juga bahwa Jangka waktu penyampaian AIW atau
APAIW dan dokumen pendaftaran tanah wakaf lainnya didaftarkan di kantor
pertanahan yaitu 30 hari sejak penandatanganann AIW atau APAIW, dan untuk yang
sudah terlambat melakukan pendaftaran, kita tetap memberikan kesempatan kepada
nazir untuk bisa mengisi formulir dan melakukan pendaftaran.
Jika wakaf belum
dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sedangkan wakaf tersebut sudah
diketahui berdasarkan berbagai petunjuk dan ada dua orang saksi, serta tidak
mungkin dibuat AIW karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi
keberadaannya,maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Pendaftaran
APAIW ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk percepatan sertifikasi
tanah wakaf. Dimulai sejak adanya program pemerintah, Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Wakaf menjadi salah satu objek hak yang
diprioritaskan. APAIW menjadi kunci percepatan atas tanah-tanah wakaf yang
wakifnya sudah meninggal dunia / tidak diketahui keberadaanya. APIW dapat
menjadi solusi konflik wakaf yang terjadi masa kini, terutama menghadapi
gugatan harta benda wakaf yang dilakukan oleh ahli waris.
Berkas permohonan
pendaftaran tanah wakaf yang harus disiapkan: foto copy KTP Nazir, SPPT PBB,
Surat permohonan, ini ada di BPN atau bisa akses di web, Surat Ukur, Sertifikat
yang bersangkutan, AIW atau APAIW, Surat pengesahan nazir, dan surat pernyataan
tidak ada sengketa ini ada formulir yang harus ditandatangani.
Tata cara pendaftaran
tanah wakaf, PPAIW atas nama Nazir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen
lainnya ke kantor pertanahan, apabila persyaratan telah benar dan lengkap,
Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf,
setelah terbit keputusan penegasan sebagai tanah wakaf, Kepala Kantor
Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazir.
Ada hal penting yang
ingin kami sampaikan, kami punya program yang namanya Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap atau PTSL, saat ini PTSL yang sedang berlangsung di Aceh
berjumlah 656 desa di seluruh Aceh, ada desa-desa yang dilalui oleh PTSL maka
tanah-tanah wakaf yang dilewati yang ada di desa tersebut akan diberikan
sertifikat gratis tentunya jika syarat-syaratnya harus lengkap. tetapi sampai
saat ini yang mendaftarkan tanah wakafnya hanya 350 desa, artinya masih banyak
desa yang terkena program PTS, tidak mendaftarkan tanah wakafnya untuk
mendaatkan sertifikat. Syaratnya sangat mudah dan biayanya nol rupiah, dan kita
berharap seluruh tanah wakaf di Aceh bisa tersertifikatkan.
Tanah wakaf yang terkena
pembangunan kepentingan umum, ini dilakukan Tukar Menukar dengan nilai harta
benda penukar yang lebih tinggi atau seimbang dengan harta benda wakaf. Tukar
Menukar Harta Benda Wakaf dengan luas tanah sampai dengan 5.000m² Menteri
memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk Menerbitkan Izin tertulis.
Selama ini potensi
konflik tanah wakaf semakin besar, saya memberikan trik, agar dilakukan
indentifikasi tanah clear and clean dengan memasang tanda batasnya, satu lagi
yang tidak kita pasang tanda batasnya mungkin karna belum selesai sengketa
tanah wakaf, kita selesaikan dulu yang clear and clear terlebih dahulu. jadi
ini data yang paling penting untuk melakukan percepatan persertifikatan.
Sehingga tahun berikutnya Aceh akan menjadi model, bahwa kita sudah amankan
tanah wakaf secara legal dan tanda batasnya sudah terpasang dengan baik.
Harapan BPN bahwa 20 ribu tanah wakaf ini bisa tersertifikat, tetapi harapan
ini tidak bisa terwujud jika bapak ibu nazir tidak mengajukan permohonan
sertifikat. Semoga kedepannya Aceh bisa menjadi model, dengan pemanfaatan tanah
wakaf ini, bisa memajukan perekonomian ummat.*
*Disarikan oleh Juliani Jacob dari Seri-3 Pelatihan Nazir Secara Virtual, 29 Juli 2021