Sertifikasi dan Perlindungan Wakaf

  • Share this:
post-title

Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P.

Kepala Kantor Wilayah BPN Prov.Aceh


Salah satu tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah mendukung persertifakatan tanah-tanah wakaf yang ada di Aceh. sebelum membahas lebih lanjut tentang sertifikasi wakaf, saya akan menjelaskan sekilas tentang beberapa istilah wakaf.

Akta Ikrar wakaf (AIW) yaitu: Bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya, guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf, yang dituangkan dalam bentuk akta.

Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) adalah Akta Pengganti dalam hal perbuatan Wakaf belum dituangkan dalam AIW, sedangkan perbuatan Wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi, serta AIW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat AIW. Sedangkan Sertifikat Tanah Wakaf adalah surat tanda bukti hak tanah wakaf.

Kantor Pertanahan adalah seluruh Instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota seluruh Aceh sudah ada Kecuali dua kabupaten/kota yang belum definitif yaitu di Subulussalam dan Bener Meriah yang masih merupakan perwakilan kantor pertanahan, tetapi sedang kita upayakan agar bisa segera difinitif dan bisa menjalankan kewenang-kewenangan yang besar untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Selama ini mungkin masih banyak nazir atau orang yang hanya mengetahui bahwa yang diberikan sertifikat tanah wakaf hanya hak milik saja, padahal tanah wakaf juga bisa diberikan sertifikat dalam berbagai hak, sesuai dengan perundang-undangan yang ada di BPN dan tentunya hak-hak ini diberikan  sesuai dengan peruntukan tanah wakaf tersebut dan luasnya berapa, misalnya  untuk kebun-kebun yang sangat luas yang diwakafkan oleh si wakif untuk segera diwakafkan, itu kita tidak bisa berikan hak milik, tetapi akan diberikan Hak Guna Usaha, contoh lain tanah di seputaran kota Banda Aceh, untuk kepentingan penataan kota, tidak diberikan sertifikat hak milik, tetapi Hak Guna Bangunan diatas tanah wakaf, hak-hak ini cukup banyak, ada juga hak guna usaha diatas hak pengelolaan tanah negara, misalnya hak guna usaha dari toko tersebut, juga bisa diwakafkan dengan sertifikat hak guna usaha atau hak guna bangunan. Jadi hak wakaf itu beragam.

Pendaftaran tanah wakaf, yang sudah ada sertifikatnya misalnya sertifikat hak milik, maka hak-hak atas tanah wakaf tersebut akan hilang sejak tanggal penyerahan benda wakaf itu diikrarkan. Kemudian ada aturan juga bahwa Jangka waktu penyampaian AIW atau APAIW dan dokumen pendaftaran tanah wakaf lainnya didaftarkan di kantor pertanahan yaitu 30 hari sejak penandatanganann AIW atau APAIW, dan untuk yang sudah terlambat melakukan pendaftaran, kita tetap memberikan kesempatan kepada nazir untuk bisa mengisi formulir dan melakukan pendaftaran.

Jika wakaf belum dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sedangkan wakaf tersebut sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk dan ada dua orang saksi, serta tidak mungkin dibuat AIW karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya,maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Pendaftaran APAIW ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dimulai sejak adanya program pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Wakaf menjadi salah satu objek hak yang diprioritaskan. APAIW menjadi kunci percepatan atas tanah-tanah wakaf yang wakifnya sudah meninggal dunia / tidak diketahui keberadaanya. APIW dapat menjadi solusi konflik wakaf yang terjadi masa kini, terutama menghadapi gugatan harta benda wakaf yang dilakukan oleh ahli waris.

Berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf yang harus disiapkan: foto copy KTP Nazir, SPPT PBB, Surat permohonan, ini ada di BPN atau bisa akses di web, Surat Ukur, Sertifikat yang bersangkutan, AIW atau APAIW, Surat pengesahan nazir, dan surat pernyataan tidak ada sengketa ini ada formulir yang harus ditandatangani.

Tata cara pendaftaran tanah wakaf, PPAIW atas nama Nazir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan, apabila persyaratan telah benar dan lengkap, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf, setelah terbit keputusan penegasan sebagai tanah wakaf, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazir.

Ada hal penting yang ingin kami sampaikan, kami punya program yang namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, saat ini PTSL yang sedang berlangsung di Aceh berjumlah 656 desa di seluruh Aceh, ada desa-desa yang dilalui oleh PTSL maka tanah-tanah wakaf yang dilewati yang ada di desa tersebut akan diberikan sertifikat gratis tentunya jika syarat-syaratnya harus lengkap. tetapi sampai saat ini yang mendaftarkan tanah wakafnya hanya 350 desa, artinya masih banyak desa yang terkena program PTS, tidak mendaftarkan tanah wakafnya untuk mendaatkan sertifikat. Syaratnya sangat mudah dan biayanya nol rupiah, dan kita berharap seluruh tanah wakaf di Aceh bisa tersertifikatkan.

Tanah wakaf yang terkena pembangunan kepentingan umum, ini dilakukan Tukar Menukar dengan nilai harta benda penukar yang lebih tinggi atau seimbang dengan harta benda wakaf. Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dengan luas tanah sampai dengan 5.000m² Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk Menerbitkan Izin tertulis.

Selama ini potensi konflik tanah wakaf semakin besar, saya memberikan trik, agar dilakukan indentifikasi tanah clear and clean dengan memasang tanda batasnya, satu lagi yang tidak kita pasang tanda batasnya mungkin karna belum selesai sengketa tanah wakaf, kita selesaikan dulu yang clear and clear terlebih dahulu. jadi ini data yang paling penting untuk melakukan percepatan persertifikatan. Sehingga tahun berikutnya Aceh akan menjadi model, bahwa kita sudah amankan tanah wakaf secara legal dan tanda batasnya sudah terpasang dengan baik. Harapan BPN bahwa 20 ribu tanah wakaf ini bisa tersertifikat, tetapi harapan ini tidak bisa terwujud jika bapak ibu nazir tidak mengajukan permohonan sertifikat. Semoga kedepannya Aceh bisa menjadi model, dengan pemanfaatan tanah wakaf ini, bisa memajukan perekonomian ummat.*

*Disarikan oleh Juliani Jacob dari Seri-3 Pelatihan Nazir Secara Virtual, 29 Juli 2021