Santunan Ramadhan

  • Share this:

1. Tujuan

a. Membantu mencukupi kebutuhan masyarakat miskin di bulan Ramadhan;

b. Membantu meringankan beban yang akan dihadapi masyarakat miskin dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

2. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat miskin yang ada di Provinsi Aceh masing-masing 2 (dua) orang mustahik per gampong/desa yang ditunjuk oleh perangkat desa.

3. Hasil yang Diharapkan

Dari pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari sebagian masyarakat miskin yang ada di Provinsi Aceh pada saat bulan suci Ramadhan.

4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi

a. Berstatus/berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

b. Taat beribadah kepada Allah SWT;

c. Berdomisili di Provinsi Aceh;

d. Diutamakan untuk keluarga yang menanggung anak yatim;

e. Penerima bantuan dibatasi maksimal 1 (satu) orang per KK;

f. Memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut:

     - Data yang diterima dari BMK

     - Surat Pengantar dari BMK yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat BMA;

     - Surat Pernyataan Data;

     - Daftar Hasil Verifikasi (DHV);

     - Fotokopi Kartu Keluarga mustahik;

     - Surat Keterangan Kurang Mampu mustahik dari Keuchik;

     - Fotokopi buku rekening Bank yang aktif.

6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan calon penerima santunan dengan cara meminta dan bekerja sama dengan BMK/BMG/Aparatur Gampong;

b. BMK melakukan pendataan dan verifikasi tahap awal data mustahik sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan dengan menunjuk 2 (dua) calon mustahik per desa/gampong.

c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi data mustahik yang disampaikan oleh BMK sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;

d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.