Sebagian besar narapidana di Aceh berasal dari keluarga masyarakat lapisan bawah seperti buruh, pekerja sektor informal, semi pengangguran dan pengangguran, serta berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Penelitian yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice (ICJR) menunjukkan, penahanan narapidana memaksa munculnya beban biaya langsung pada tahanan dan keluarga. Keluarga pada hampir semua kasus, kehilangan pencari nafkah yang berakibat pada hilangnya mata pencaharian. Ditambah lagi keluarga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menyokong hidup tahanan. Biaya tersebut berkisar antara Rp600.000 hingga Rp5.500.000 per bulan.
Zakat merupakan tradisi filantropi Islam yang dinamis dan transformatif. Konsep dan praksisnya senantiasa berkembang dan bergerak mengikuti perubahan zaman. Salah satunya adalah konsep terkait mustahik yang mengalami perluasan dan penyempitan sesuai kultur dan struktur sosio-ekonomi masyarakat yang berlaku. Untuk itu, zakat dapat diberikan khususnya untuk membantu perekonomian bagi keluarga narapidana yang sedang mengalami kesulitan dalam masalah keuangan. Selama mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, baik karena fakir, miskin, gharimin atau lainnya.
Penyaluran zakat melalui kegiatan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga napi, khususnya napi yang bertindak sebagai pencari nafkah tunggal di keluarga yang ditinggalkan. Sasaran dari kegiatan ini adalah keluarga napi yang berasal dari keluarga miskin, yang berdomisili di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Ada pun sebaran mustahik untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut: