Bantuan Dana untuk Orang Terlantar

  • Share this:

Program bantuan sosial merupakan salah satu komponen program jaminan sosial yang menjadi bentuk ekspresi tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat miskin dan terlantar. Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara. Oleh karena itu Baitul Mal Aceh memiliki perhatian kepada masyarakat yang terlantar dengan mengadakan program Bantuan biaya orang terlantar dan kehabisan bekal. Bantuan biaya orang terlantar adalah bantuan yang diberikan kepada mustahik yang bersifat tidak direncanakan, melainkan sewaktu-waktu.


Sasaran bantuan ini adalah masyarakat Aceh yang kehabisan bekal di dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, masyarakat Aceh yang terlantar di luar Provinsi Aceh/di luar negeri, orang dari luar daerah yang kehabisan bekal di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan Warga Negara Asing yang terlantar di Provinsi Aceh. 


Adapun sebaran penerima manfaat kegiatan ini pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: