1. Tujuan
a. Memfasilitasi orang yang kehabisan bekal untuk kembali ke daerah asal;
b. Meringankan biaya hidup orang kehabisan bekal.
2. Sasaran
a. Masyarakat Aceh yang kehabisan bekal di Banda Aceh dan Aceh Besar;
b. Masyarakat Aceh yang terlantar di luar Provinsi Aceh/luar negeri;
c. Orang dari luar daerah yang kehabisan bekal di Banda Aceh dan Aceh Besar;
d. Warga negara asing yang kehabisan bekal di Aceh.
3. Hasil yang Diharapkan
Dari pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan terbantunya orang yang terlantar dan kehabisan bekal.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi
a. Taat Beribadah kepada Allah SWT;
b. Kondisi mustahik:
1) Orang dari luar daerah yang kehabisan bekal di Banda Aceh dan Aceh Besar;
2) Masyarakat Aceh yang terlantar di luar Provinsi Aceh/di luar negeri; atau
3) Warga negara Asing yang terlantar di Provinsi Aceh.
c. Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP/identitas diri resmi lainnya;
2) Surat Keterangan Pendukung dari instansi terkait;
3) Fotokopi Buku Rekening Bank yang aktif atas nama mustahik atau Amil pendamping yang ditunjuk.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Tim Pelaksana Kegiatan dapat melakukan pendataan dengan cara:
1) Pendataan langsung, yaitu masyarakat miskin mengajukan permohonan secara mandiri kepada BMA atau usulan dari lembaga/instansi terkait;
2) Data yang diperoleh Amil BMA ketika turun ke lapangan;
3) Data yang diperoleh dari informasi media sosial, media cetak dan media elektronik.
b. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi, validasi data mustahik, wawancara dengan mustahik dan kunjungan langsung jika diperlukan;
c. Tim Pelaksana Kegiatan melaporkan hasil wawancara kepada Kepala Bagian Pemberdayaan untuk dijadikan dasar rekomendasi penetapan jumlah bantuan;
d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.