Beasiswa Bagi Santri Tahfiz

  • Share this:

1. Tujuan

a. Membantu siswa/santri yang sedang mengikuti program Tahfidh Al-Quran agar tidak terbebani dengan biaya pendidikan;

b. Memberikan motivasi bagi siswa/santri untuk terus meningkatkan kemampuan menghafal dan memahami Al-Quran;

c. Mencetak para da’i dari kalangan penghafal Al-Quran yang mampu memahami dan menghafal Al-Quran sebagai penguatan aqidah di Aceh masa depan.


2. Sasaran

a. Siswa/santri yang sedang menghafal dan muraja’ah Al-Quran pada dayah/pesantren khusus Tahfidh atau dayah/pesantren umum/tradisional diseluruh Aceh;

b. Siswa/santri yang berasal dari keluarga miskin yang memiliki semangat dan motivasi untuk menghafal Al-Quran.


3. Hasil yang Diharapkan

a. Terbantunya pemenuhan kebutuhan biaya selama menjalani kegiatan menghafal Al-Quran;

b. Lahirnya para da’i penghafal Al-Quran di Aceh;

c. Termotivasinya santri untuk selalu menjaga dan meningkatkan hafalan.


4. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.


5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi

a. Berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulan dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

b. Taat beribadah kepada Allah SWT;

c. Siswa/santri asal Aceh/KTP Aceh;

d. Siswa/santri Aktif di dayah/pesantren di seluruh Indonesia;

e. Siswa/santri aktif yang sedang menjalani program tahfidh Al- Quran;

f. Memiliki hafalan kategori Mutqin minimal 10 (sepuluh) Juz dan maksimal 25 (dua puluh lima) Juz;

g. Umur maksimal 20 (dua puluh) tahun pada saat penerimaan;

h. Bukan penerima bantuan yang sama dari BMA pada tahun 2021;

i. Mendapat rekomendasi/diusulkan oleh pimpinan dayah/pesantren;

j. Bersedia mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh BMA;

k. Melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:

1) Mengisi formulir pendaftaran;

2) Surat Keterangan Aktif dari dayah/pesantren;

3) Surat Keterangan Hafalan dari dayah/pesantren;

4) Fotokopi KTP/ identitas resmi lainnya orang tua/wali;

5) Fotokopi Kartu Keluarga;

6) Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 1 (satu) lembar;

7) Fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah yang aktif atas nama siswa/santri.


6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi

a. Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan pendataan melalui dayah/pesantren/LPTQ/lembaga tahfidh/sekolah atau melalui permohonan yang disampaikan langsung kepada BMA;

b. Pendataan dapat dilakukan dengan cara:

1) Kerjasama dengan dayah/pesantren/sekolah;

2) Penerimaan secara online melalui website resmi BMA;

3) Proposal permohonan yang disampaikan ke BMA.

c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi dan validasi data dengan cara kunjungan lapangan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara dan uji baca Al-Quran serta melihat kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan;

d. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.