Santunan Lansia Miskin

  • Share this:

Kegiatan Santunan Lansia Miskin merupakan pecahan dari kegiatan Santunan Bulanan Fakir Uzur. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban lansia miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bantuan diberikan kepada mustahik dari keluarga miskin, yaitu berpenghasilan 50% dari Upah Minimum Provinsi (UMP), serta berstatus lansia, dengan batasan usia minimal 60 tahun atau penyandang disabilitas. 


Masing-masing mustahik menerima santunan rutin sebesar Rp.300.000 per orang per bulan. Adapun sebaran mustahik penerima santunan Lansia Miskin tahun 2022 adalah sebagai berikut: