1. Tujuan
a. Mendistribusikan dana zakat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Instansi Vertikal yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Aceh (BMA) dan/atau rekening zakat BMA;
b. Mengoptimalkan pengumpulan zakat serta pemerataan penyalurannya.
2. Sasaran
a. Mustahik miskin di lingkungan masing-masing UPZ; atau
b. Mustahik miskin yang direkomendasikan oleh UPZ ke BMA.
3. Hasil yang Diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tumbuhnya komitmen UPZ SKPA dan Instansi Vertikal untuk tetap menyetorkan zakatnya melalui BMA.
4. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
5. Kriteria Mustahik dan Kelengkapan Administrasi
a. Berstatus/berasal dari keluarga miskin yang penghasilan per bulannya dibawah 1/3 (satu per tiga) nishab zakat atau setara Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
b. Taat beribadah kepada Allah SWT;
c. Berdomisili di Provinsi Aceh;
d. Penerima bantuan dibatasi maksimal 1 (satu) orang per KK;
e. UPZ SKPA/Instansi Vertikal melengkapi syarat administrasi sebagai berikut:
1) Surat Pengantar yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat BMA;
2) Surat Pernyataan Data;
3) Fotokopi Kartu Keluarga mustahik;
4) Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik atas nama mustahik;
5) Fotokopi Buku Rekening Bank Aceh Syariah yang aktif atas nama mustahik;
6) Daftar Hasil Verifikasi (DHV) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BMA.
6. Pendataan, Verifikasi dan Validasi
a. Sub Bagian Layanan dan Pengumpulan pada Bagian Pengumpulan Sekretariat BMA melakukan koordinasi dengan BPKA untuk memperoleh data pengumpulan zakat dari masing-masing SKPA;
b. Sub Bagian Layanan dan Pengumpulan pada Bagian Pengumpulan Sekretariat BMA melakukan koordinasi dengan Bendahara Penerimaan Sekretariat BMA untuk memperoleh data pengumpulan zakat dari masing-masing Instansi Vertikal;
c. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan koordinasi dengan masing-masing UPZ SKPA dan Instansi Vertikal;
d. UPZ melakukan pendataan dan verifikasi tahap awal data mustahik sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
e. Tim Pelaksana Kegiatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi data mustahik sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
f. Tim Pelaksana Kegiatan mempersiapkan dan menyerahkan Daftar Hasil Verifikasi (DHV) kepada Kepala Sekretariat BMA melalui Kepala Bagian Pemberdayaan.