BMA Monev Program Produktif Tahun 2021

  • Share this:
post-title

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) saat ini mulai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah program produktif yang dilaksanakan pada tahun 2021. 

Program tersebut diantaranya bantuan dana untuk pembelian alat-alat/perlengkapan kerja, bantuan dana untuk pemberdayaan gampong zakat produktif (GZP), pemberdayaan zakat berbasis keluarga (zakat family development /ZFD) dan program bantuan dana untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

“Program produktif merupakan program yang diharapkan dapat meningkatan penghasilan para mustahik atau penerima manfaat. Sehingga kehidupan mareka akan menjadi lebih baik,” kata Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden, Senin (23/05/2022).

Rahmad mengatakan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal mengamanatkan BMA untuk melakukan monev terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Agama Lainnya (ZIWaH) serta Pengawasan Perwalian.

“Monev merupakan salah satu cara untuk mengetahui kekurangan, kelemahan dan kekuatan di segi perencanaan dan implementasi terhadap program atau kegiatan. Karena itu, monev harus dilaksanakan agar program atau kegiatan selanjutnya bisa lebih baik dan bermanfaat bagi mustahik,” kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan, program produktif dari dana zakat yang dijalankan BMA tahun 2021  tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Namun monev kali ini hanya akan dilaksanakan di 10 kabupaten/kota yang dianggap paling representatif mewakili 23 kabupaten/kota lainnya.

“Mengingat saat ini masih banyak program BMA yang harus dilaksanakan, maka monev tersebut direncanakan akan selesai pada Agustus 2022,” kata Rahmad. 

Ia menambahkan, untuk tahap awal, monev tersebut telah dilaksanakan di Kota Sabang pada tanggal 12-15 Mei 2022 untuk program GZP dan KUBE. 

“Hasil monev di Kota Sabang menunjukkan program produktif tersebut sudah dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan mustahik. Dampaknya membantu meningkatkan produktifitas usaha mereka. Semoga hal yang sama juga terjadi di kabupaten/kota lain,” pungkas Rahmad | Reporter: Murdani, Editor: rizarahmi