Bolehkah Zakat Diberikan kepada Anak Yatim?

  • Share this:
post-title

Penanya:
Nama saya Adi dan ingin bertanya, saya seorang perantauan dan saya menggantikan zakat saya dengan memberikannya ke anak yatim. Apakah boleh?

Penjawab:
Penerima zakat sudah sangat jelas, ada dalam 8 Asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Tidak boleh di luar dari delapan kategori tersebut. anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat, namun jika anak yatim itu berasal dari keluarga fakir-miskin, barulah mereka berhak mendapatkan zakat. Hak zakat mereka bukan sebagai anak yatim, melainkan fakir-miskin.

Penanya:
Tinggal saya di sebuah pedesaan, dan di sini saya merantau, sedangkan mudiknya juga ke daerah lain dan jika mau bayar zakat di daerah mudik saya tidak sempat/sudah terlalu jauh dari tempat dimana saya mencari rezeki.

Penjawab:
Penyaluran zakat disunnahkan di daerah di mana rezeki itu di dapat. Ini adalah sisi sosial dari ibadah zakat yang tujuannya mengurangi kesenjangan kesejahteraan dan sosial. Silahkan anda menunaikan zakat di lingkungan sekitar tempat anda merantau.
Perlu diingat, zakat bukan satu-satunya ibadah harta, ada infak/sedekah dan wakaf, dan kedua ibadah ini tidak mengenal batasan kadar sebagaimana zakat yang hanya 2,5%. Maka di saat mudik, sangat dianjurkan untuk memperbanyak infak/sedekah dan bahkan jika memungkinkan wakaf untuk lingkungan tempat asal anda.

Sumber: baznas.go.id