Bolehkah Menggabungkan Zakat Tabungan dengan Zakat Emas?

  • Share this:
post-title

Pembaca yang berbahagia, setiap harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab. Selain untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim, membayarkan zakat harta juga dapat membersihkan harta serta dapat membawa keberkahan rizki bagi pemilik harta. Lantas, bagaimanakah perhitungan zakat tabungan? Apakah pembayarannya boleh digabungkan dengan zakat emas? Simak konsultasi zakat bersama DR. Armiadi Musa, MA berikut ini.

Pertanyaan:

Menggabungkan zakat tabungan dengan zakat emas

“Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Ustadz yang baik, saya memiliki tabungan sebesar Rp 31 juta, simpanan 5 mayam emas dan satu sepeda motor yang saya gunakan sehari-hari senilai Rp 11 juta. Apakah saya sudah berkewajiban untuk membayar zakat? Jika sudah, apakah saya harus membayarkan zakatnya secara terpisah untuk masing-masing harta itu atau harus digabung? Atas jawaban Ustadz saya ucapkan terimakasih. ”

-Dari Zakaria, Lamlagang-

Jawaban:

Saudara Zakaria yang dirahmati Allah. Terdapat dua hal yang patut kita garis bawahi dari pertanyaan Saudara.

Pertama, salah satu prinsip kaidah penghitungan zakat terkait aset kekayaan yang wajib dizakati adalah jenis kekayaan yang bergerak atau berkembang (namaa), baik secara riil maupun dari hasil prediksi atau perkiraan. Syarat berkembang ini mempunyai dua arti penting dalam menentukan kategori aset wajib zakat, yaitu: (1) untuk membedakan dari kekayaan yang mempunyai fungsi, walaupun itu sifatnya sangat personal. Seperti perhiasan yang dipakai, mobil pribadi, perabotan rumah tangga dan sejenisnya; (2) untuk memasukkan semua jenis aset kekayaan yang mempunyai karakter berkembang ke dalam kategori wajib zakat. Artinya, setiap aset kekayaan yang dapat bertambah nilainya wajib dikeluarkan zakatnya.

Atas dasar ini, jelaslah bahwa aset kekayaan yang permanen dan barang-barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tidak wajib dizakati sebab harta-harta tersebut tidak memenuhi prinsip berkembang. Dengan demikian, sepeda motor yang Saudara gunakan termasuk kedalam kendaraan operasional untuk keperluan pribadi sehari-hari, tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebab sifatnya tidak berkembang.

Kedua, dalam kaidah penghitungan zakat juga berlaku prinsip penggabungan harta sejenis. Dr. Husein Sahata, salah satu pakar ekonomi Islam asal Mesir, dalam kitabnya Dalil Hisab al Zakat menerangkan bahwa diperbolehkan menggabungkan dua (lebih) macam kekayaan dari jenis yang sama. Jumhur ulama telah sepakat bahwa standar zakat barang dagangan dan zakat uang mengikuti nishab zakat emas. Sehingga dalam hal ini, jika Saudara memiliki tabungan dalam bentuk uang dan simpanan lain dalam bentuk emas, maka nilai keduanya boleh disatukan sebagai jumlah total tabungan/simpanan yang Saudara miliki. Jika kita asumsikan bahwa harga 1 mayam emas saat ini adalah Rp 1.600.000, maka simpanan Saudara berupa 5 mayam emas adalah senilai Rp 8.000.000. Sehingga total simpanan/tabungan Saudara adalah Rp 39.000.000.

Apakah tabungan/simpanan sebesar Rp 39.000.000 sudah dikenai zakat? sebelum menyimpulkan wajib dizakati atau tidak, kita harus pastikan terlebih dahulu apakah sudah mencapai nishab. Sebab, apa pun jenis aset yang kita miliki, kita tidak wajib menzakatinya sebelum aset tersebut mencapai nishab. Ada pun nishab zakat emas adalah sebesar 94 gram atau 31 mayam atau senilai Rp 49.600.000.

Kemudian, disamping nishab, zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul, maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, dalam persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Termasuk uang deposito di bank. Jika mencapai nishab dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total.