Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan survey lapangan yang dilakukan pada bulan November 2022 terhadap pendaftar Bantuan Usaha Individu Baitul Mal Aceh dari Kabupaten Pidie Jaya, maka kami sampaikan hal-hal berikut:
Pendaftar yang nama dan identitasnya tercantum dalam Daftar Nama Penerima Bantuan Usaha Individu Tahun 2022 di bawah ini dinyatakan Lulus sebagai Penerima Bantuan;Nama-nama yang lulus
wajib melakukan daftar ulang melalui link
https://bit.ly/BantuanUsahaPidjay22 paling lambat
Jum'at, 02 Desember 2022 pukul 23.00 WIB;
Penerima wajib melampirkan rekening dengan ketentuan: (1) Rekening Bank Aceh; (2) Rekening Milik Pribadi Penerima Bantuan; (3) Rekening dalam Kondisi Aktif/Tidak Ditutup/Tidak Diblokir;Seluruh proses dan tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun oleh pihak Baitul Mal Aceh;
Keputusan ini bersifat final, tidak dapat diganggu gugat.
Untuk pendaftar Bantuan Usaha Individu dari Kabupaten Pidie dan Aceh Singkil akan diumumkan kemudian.