Hukum Zakat Buah-buahan

  • Share this:
post-title

Rubrik ini diasuh Kepala Baitul Mal Aceh

Dr Armiadi Musa MA

 

“Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Ustadz saya mau bertanya, apakah untuk buah-buahan seperti durian, rambutan, atau langsat, ada kewajiban untuk dibayarkan zakatnya? Terimakasih atas jawabannya”.

–Ahmad, Banda Aceh-

Jawaban:

Menyangkut zakat buah-buahan, pendapat ulama terbagi dua. Sebagian ulama mewajibkan zakat atas semua jenis buah-buahan walaupun bukan dari jenis makananan pokok. Pendapat ini merujuk kepada Qs. al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata(enggan)terhadapnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah maha kaya, maha terpuji.” Berdasarkan ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa semua yang dihasilkan dari bumi tetap harus dikeluarkan zakatnya.

Kemudian, pesan yang sama juga terdapat dalam Qs. al-An’am ayat 141 yang artinya “Dan dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak serupa. Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat ini merupakan ayat yang umum mengenai kewajiban mengeluarkan hak (zakat) dari setiap tanaman pada waktu panen. Tanaman tersebut tidak terbatas pada biji-bijian tertentu saja. Sehingga sebagian ulama mewajibkan semua tanaman dikeluarkan zakatnya, semua buah-buahan ada zakatnya, tanpa memperhatikan jenis buahnya.

Tetapi, sebagian ulama lain berpendapat berbeda. Zakat buah-buahan tidak wajib dikeluarkan dengan alasan tidak ada nash langsung dari hadist nabi yang spesifik mewajibkan zakat buah-buahan. Yang ada hanyalah zakat biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib). Dalilnya hadits Abu Musa Al-’Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal bahwasanya Nabi bersabda saat mengutus keduanya ke negeri Yaman, “Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain empat jenis ini: gandum sya’ir, gandum hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi).

Hadits ini datang dari banyak jalan riwayat yang berbeda-beda bentuknya, ada yang maushul (bersambung) dan ada yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Asy-Syaikh Al-Albani.

Di samping itu, menurut Syafi’i dan Maliki, yang dikeluarkan zakatnya hendaklah berupa bahan makanan pokok yang ditanami oleh manusia dari jenis biji-bijian seperti gandum, jagung, padi, dan lain-lain. Dan dari buah-buahan seperti anggur dan anggur kering. Sedangkan pada sayur-sayuran seperti kacang-kacangan dan buah-buahan seperti semangka, delima, tidak wajib untuk dizakati.