Memperjelas Status dan Pemanfaatan Aset BMA di Jalan Imam Bonjol

  • Share this:
post-title

Banda Aceh, baitulmal.acehprov.go.id - Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA), dalam hal ini dihadiri Anggota Badan, Mukhlis Sya’ya, Kepala Bagian Umum, Didi Setiadi, beserta jajarannya memenuhi undangan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) membahas status dan pemanfaatan aset lahan yang sudah lama terbengkalai yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Banda Aceh, Selasa (24/10/2023).

Pembahasan ini didasari oleh permintaan dari pihak Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, untuk meminjam pakai lahan tersebut sebagai lokasi budidaya tanaman hidroponik. Kebetulan, lahan tersebut juga letaknya di Gampong Baro sehingga pihak gampong tertarik untuk mengelolanya, mengingat selama ini terkesan kumuh dan marak dijadikan tempat maksiat.

Dalam diskusi itu, yang hadir dari pihak Kampung Baru adalah Agusni, SE sebagai Pj Keuchik dan Safrurrazi, S.HI sebagai Sekretaris Gampong. Jika diizinkan untuk jangka waktu pinjam pakai selama enam bulan hingga setahun, mereka berjanji akan menjaga kebersihan dan kenyamanan. Untuk kejelasannya, mereka meminta izin kepada BMA dan Pemerintah Aceh secara resmi agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di lima dusun gampong tersebut.

Secara prinsip, BMA setuju jika lahan itu dimanfaatkan oleh pihak gampong. Namun yang masih menjadi permasalahan, lahan ini masih menjadi pembahasan internal Pemerintah Aceh berdasarkan surat Sekda Aceh bernomor 050/8357, tanggal 07 Juni 2023, yang ditujukan kepada Sekretariat BMA, perihal Pengembalian Pengelolaan Tanah Ke Pengelola Barang Milik Aceh, di mana pengelolaan oleh  BMA dialihkan kepada Sekretaris Daerah Aceh sebagai Pengelola Barang Milik Aceh.

"Kita prinsipnya setuju dengan permintaan Pemerintah Kampung Baru yang mau memanfaatkan lahan tersebut daripada terbengkalai. Namun, kita perlu perjelas dulu status pengelolaan aset tanah Pemerintah Aceh tersebut. Memang, selama ini aset tersebut tercatat di Sekretariat BMA tetapi pasca surat Sekda itu apakah tanah tersebut masih di bawah pencatatan Sekretariat BMA?” ungkap Mukhlis.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Umum BMA, Didi Setiadi. Ia tidak keberatan, bahkan menurutnya lebih bagus dikelola gampong setempat, mengingat BMA dalam waktu dekat juga belum ada kejelasan mau melaksanakan apa di lahan tersebut.

“Kami dukung itu dikelola Gampong. Yang penting dijaga kebersihan dan kenyamanannya. Apalagi ini untuk tanaman hidroponik. Ada juga ibu-ibu minta kelola untuk jualan tanaman hias. Kami lebih sepakat kerjasama dengan desa, bukan personal,” kata Didi.

Sementara itu, Kasubbag Pemindahtanganan Aset, Edi Mauliza, S.STP, MM, mengatakan bahwa untuk pinjam pakai aset pemerintah, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya, harus sesama pemerintah. Aset yang dipinjam tidak untuk kepentingan bisnis dan tidak ada ganti rugi aset di atas lahan tersebut.

“Mengingat lahan tersebut sudah pernah diminta ambil alih pengelolaannya oleh Sekretaris Daerah dari Sekretariat BMA, maka kami akan pastikan dulu status tanah tersebut sehingga lebih jelas ke mana pihak Kampung Baru meminta izinnya.” tutup Edi.[]

Reporter: Hayatullah
Editor: Arif Arham 

Tags: