Bank Digital untuk Layani Mustahik

  • Share this:
post-title

Oleh Arif Arham
(Baitul Mal Aceh)

Bank digital adalah bank yang memberi layanan perbankan melalui saluran elektronik, seperti internet, perangkat seluler, dan ATM. Ini memungkinkan orang untuk membuka akun bank, menabung, melakukan pembayaran, dan mentransfer dana tanpa harus mengunjungi cabang bank fisik. Dengan kenyamanan, efisiensi, hemat biaya, dan keamanan yang dimilikinya, patut dikaji kemungkinan pemanfaatannya untuk kebutuhan mustahik (penerima manfaat bantuan) zakat dan infak Baitul Mal Aceh (BMA).

Kenyamanan adalah salah-satu hal penting bagi nasabah bank. Perbankan digital menawarkan keunggulan dibandingkan perbankan tradisional karena dapat membuka akun baru dari mana saja. Calon nasabah dapat membuka akun di rumah, warung kopi, atau sambil memancing ikan di pinggir danau. Syaratnya, calon nasabah memiliki telepon selular dan terhubung ke internet. Jika akun sudah ada, nasabah dapat melakukan transaksi dan menggunakan layanan lain sepanjang waktu.

Transaksi perbankan digital juga efisien. Proses transaksinya lebih cepat dan lebih mudah daripada transaksi tradisional. Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah. Dana yang masuk dapat dicairkan di ATM tanpa memerlukan kartu fisik. Jika butuh kartu, nasabah dapat meminta dikirimkan kartu fisik atau cukup buat kartu virtual untuk transaksi di ATM dan daring (online), di dalam dan di luar negeri tanpa kartu kredit.

Penghematan biaya juga terjadi manakala perbankan digital menfokuskan modalnya pada pembangunan sistem informasi perbankan (cloud-based digital banking), maka layanannya pun menjadi lebih murah. Pelanggan baru tidak perlu menyetorkan sepeserpun saldo awal buka tabungan. Artinya, bank digital memberi akun cuma-cuma dan dapat langsung digunakan untuk, misalnya, menerima kiriman dana dari rekening lain dari bank apa saja.

Keamanan menjadi aspek yang tak kalah penting. Perbankan digital memiliki keunggulan dalam hal keamanan dibandingkan dengan perbankan tradisional karena transaksi yang dilakukan dienkripsi. Keamanan enkripsi memberikan lapisan perlindungan tambahan dalam perbankan digital. Dengan menggunakan enkripsi, informasi yang dikirimkan melalui jaringan, seperti transaksi keuangan atau rincian akun, diubah menjadi bentuk yang tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Meskipun begitu, tantangan keamanan lain juga ada, seperti serangan peretasan atau kebocoran data melalui celah keamanan perangkat digital. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah keamanan tambahan seperti penggunaan autentikasi ganda, pemantauan aktivitas mencurigakan, dan perlindungan sistem yang kuat guna menjaga keamanan data perbankan digital secara keseluruhan.

Perlu diketahui juga bahwa bank digital umumnya tidak memiliki bank fisik untuk melayani nasabah layaknya bank biasa. Tapi, kantor pusat kadang tetap ada. Di Indonesia, telah ada beberapa bank yang membuka bank digital atau unit baru yang melayani bank digital, seperti Jenius, Jago, Aladin, dan Blu. Pengguna telepon Android atau iOS sudah bisa membuka tabungan dengan mengunduh dan memasang aplikasinya. Calon nasabah cukup menyediakan e-KTP.

Lalu, apakah bank digital dapat dimanfaatkan untuk mustahik BMA? Jawaban singkatnya: dapat. Namun, perlu dikaji lebih lanjut untuk penerapannya dengan memperhatikan berbagai keunggulan bank digital seperti yang disebutkan di atas dan batasan-batasannya.

Sisi yang paling penting dan bermanfaat dari bank digital bagi mustahik BMA adalah pembukaan rekening bank. Ini penting karena sesuai regulasi, dana pemerintah diserahkan ke pihak ketiga dalam bentuk non-tunai. Bank yang dipakai biasanya Bank Aceh atau BSI yang masih melayani pembukaan rekening di kantor cabang terdekat. Jika menggunakan bank digital, maka akan bermanfaat bagi mustahik sendiri karena mereka bisa dengan mudah melakukannya dan tanpa perlu saldo awal. Mustahik yang mengajukan bantuan dari rumah atau di konter BMA dapat melengkapi syarat permohonan bantuan dengan cepat.

Batasan atau prasyarat pembukaan rekening pada bank digital adalah mustahik perlu memiliki ponsel pintar yang sesuai spesifikasi aplikasi bank dan harus terhubung ke internet. Ini mungkin dimiliki oleh, misalnya, penerima beasiswa tugas akhir, beasiswa vokasi, lembaga, nazir wakaf, atau pemilik usaha kecil. Adapun bagi fakir uzur atau mustahik dengan kondisi sangat miskin lainnya mungkin akan kesulitan. Biarpun begitu, menjadikan bank digital sebagai alternatif, di samping cara lama yang sudah ada, akan memudahkan bagi banyak mustahik.

Sisi lain yang patut dikaji adalah mekanisme transfer dana dari instansi Pemerintah Aceh ke bank selain Bank Aceh. Selama ini, proses transfer ke mustahik yang memiliki rekening Bank Aceh lebih mudah administrasinya dan lebih cepat. Untuk bank lain, bendahara perlu mengajukan proses kliring dana bantuan yang memakan waktu beberapa hari untuk sampai ke rekening mustahik. Ini tentu bisa diatasi jika Bank Aceh membuka unit bank digital. Ini persis seperti BCA yang membuka unit bank digitalnya dengan nama Blu.

Batasan lain yang perlu diperhatikan adalah jenis sistem perbankan pada bank digital. Berbeda dengan bank tradisional yang wajib menggunakan sistem syariah (islamic bank) di wilayah Aceh, bank digital tidak begitu. Siapa saja yang memenuhi syarat dapat membuka rekening bank digital konvensional atau syariah. Tentu, karena bantuan BMA berasal dari anggaran Pemerintah Aceh dan bersumber dari harta agama, maka mustahik wajib membuka akun syariah. Saat ini, Bank Jago dan Bank Aladin, misalnya, melayani sistem perbankan syariah.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Bank digital memang media yang nyaman, efisien, hemat biaya, dan aman untuk mengelola keuangan. Karena itu, pemanfaatannya untuk penyaluran dana zakat dan infak BMA perlu dikaji dan dipertimbangkan. Sebagai salah-satu mitra BMA, Bank Aceh dapat membuka unit bank digital sebagai alternatif bagi mustahik BMA untuk membuka rekening tanpa harus datang ke kantor cabang fisik. Dengan demikian, penyaluran dana zakat dan infak BMA dapat dilakukan dengan lebih mudah dan segera membantu kebutuhan mustahik.*