Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

  • Share this:
post-title

Penulis: Hendra Saputra, S.H.I, M.Ag

(Staf Sekretariat Baitul Mal Aceh)

 

Umat Islam di seluruh dunia saat ini sangat bergembira dengan menjalani ibadah puasa di bulan yang sangat mulia, yaitu bulan Ramadhan. Banyak sekali ayat al-Quran dan Hadits serta para penceramah yang menyampaikan keistimewaan dari bulan yang sangat mulia ini, salah satunya ialah dengan banyak berdoa dan berbuat kebajikan, baik Hablum Minallah (hubungan dengan Allah), Hablum Minannas (hubungan dengan manusia) dan  Hamblum Minal ‘Alam (hubungan manusia dengan alam). Ketiganya hendaknya dapat dilakukan dengan penuh keikhlasan untuk mendapatkan ridha Allah SWT.


Setiap amalan kebajikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan bernilai ibadah menjadi lebih tinggi daripada dilakukan pada bulan-bulan yang lain jika dilakukan dengan ikhlas untuk mengharapkan ridha Allah SWT akan mendapatkan balasan dengan pahala yang berlipat ganda, sesuai dengan hadits : Barang siapa yang pada bulan Ramadhan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan Ramadhan, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya (HR. Bukhari Muslim).


Salah satu bentuk kebajikan yang dilakukan di bulan Ramadhan disamping puasa Ramadhan ialah dengan memperbanyak sedekah, bahkan terdapat hadits Nabi yang berkenaan dengan keutamaan sedekah di bulan Ramadhan ialah “Dari Anas bin Malik RA yang diriwayatkan secara marfu’: Sedekah yang paling afdhal adalah diberikan di bulan Ramdhad (HR. Tirmizy). Selanjutnya, hadits Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memberi makan (saat berbuka) untuk orang yang puasa, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya. (HR. At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaemah). 

 

Zakat Bagian dari Sedekah

Dari keterangan hadits di atas menunjukkan begitu besar pahala sedekah jika dilakukan pada bulan Ramadhan ini, bahkan untuk menyempurnakan puasa, menjelang akhir Ramadhan kita diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sesuai hadits Dari Ibnu Umar berkata Ra. ia berkata, ”Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sho’ (2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap hamba atau orang merdeka, laki laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang Islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat Idul Fitri (H.R. Bukhari Muslim).  


Terkait zakat, begitu besar pengaruhnya dalam peningkatan perekonomian umat Islam, khususnya bagi penerimanya (mustahik) jika dikelola dengan manajemen yang baik dan modern. Sasaran pendistribusiannya (asnaf) telah diatur dalam surat Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Asnaf zakat telah diatur dalam ayat tersebut yaitu sebanyak 8 golongan, namun demikian kiranya asnaf tersebut memerlukan pengkajian lebih mendalam agar segela problematika sosial di masyarakat dapat teratasi.


Pemerintah menyadari betul betapa pentingnya dana zakat ini dalam membangun perekonomian umat  misalnya Presiden RI pada tahun 2021 pernah meluncurkan gerakan cinta zakat. Berbagai regulasi telah dilahirkan untuk mendukung gerakan zakat seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pembentukan BAZNAS dan sebagainya. 


Pemerintah Aceh juga sangat serius dalam mendukung gerakan zakat, hal ini dapat dilihat dari berbagai regulasi yang telah ada seperti Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan perubahannya yaitu Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh dan lain sebagainya yang bertujuan tidak lain adalah agar dana zakat dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.  


Baitul Mal sebagai lembaga yang diamanahkan untuk mengelola dana umat ini hendaknya dapat melakukan trobosan-trobosan baru, sehingga betul-betul dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya kepada Baitul Mal Gampong yang secara ex officio diketuai oleh Imuem Gampong yang tidak lama lagi akan mengelola zakat fitrah. Hendaknya lembaga amil yang dibentuk nantinya dapat permanen dalam Baitul Mal Gampong, sehingga dapat menyusun program dan kegiatan yang terencana dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. 


Sedekah Amalan yang ingin dilakukan orang meninggal jika hidup kembali

Dalam  Qur’an Surat Al Munafiqun ayat 10, berbunyi: "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh."


Betapa dahsyatnya pahala sedekah ini, apalagi jika ditunaikan pada bulan Ramadhan yang banyak memiliki kelebihan-kelebihan, sampai-sampai orang yang telah meninggal jika diizinkan untuk hidup sebentar saja, maka yang dilakukan adalah dengan menunaikan sedekah, bukannya ibadah yang lain seperti shalat, puasa dan sebagainya, tentunya orang yang sudah meninggal tersebut telah merasakan manfaat dari amalan sedekah yang ia tunaikan pada saat masih hidup, berbeda halnya dengan orang yang enggan untuk bersedekah tentunya ia tidak akan mendapatkan syafaat apapun. 


Semoga disisa bulan Ramadhan ini dapat kita optimalkan dengan beribadah secara maksimal, khususnya dalam menunaikan zakat dan bersedekah sehingga dapat menjadi syafaat di alam kubur dan akhirat kelak. Amin Ya Rabbal Alamin.