Peluang dan Tantangan Baitul Mal Sebagai Pengelola Wakaf Uang

  • Share this:
post-title

Oleh: Hendra Saputra, SHI, M.Ag

Staf Sekretariat Baitul Mal Aceh 

Regulasi yang ada, yaitu pasal 191 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, bahwa zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Selanjutnya, derivasi undang-undang tersebut diatur dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Qanun ini merupakan dasar hukum bagi Baitul Mal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, salah satunya dalam pengelolaan wakaf di Aceh.

Dalam pasal 1 angka 40 Qanun Aceh Baitul Mal disebutkan, wakaf adalah perbuatan hukum (ikrar) wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan keinginan wakif guna keperluan ibadah, kemaslahatan mauquf alaih dan/atau kemaslahatan umum menurut syariat.

Selanjutnya, terkait harta wakaf terdapat pada pasal 1 angka 41 disebutkan, harta wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang, serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat, meliputi benda bergerak, uang, surat berharga, benda tidak bergerak, dan hak yang diwakafkan oleh wakif.

Dari pengertian tersebut, secara tegas dapat dipahami, harta wakaf dapat berupa uang. Ini bermakna, wakaf uang dapat dimplementasikan oleh Baitul Mal sebagai salah satu bentuk harta wakaf. Selanjutnya untuk pelaksanaannya terdapat pada pasal 1 angka 52 dan 53 Qanun Baitul Mal.

Pengelolaan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pendataan, pengumpulan, penyimpanan, penyaluran, pengadminitrasian dan pengawasan terhadap zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian (angka 52).

Pengembangan adalah semua kegiatan dalam upaya memperoleh nilai tambah atas zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya (angka 53). 

Pengelolaan dan pengembangan ini menjadi dua kata yang diintegrasikan dalam tugas, fungsi dan kewenangan tiga unsur di Baitul Mal, yaitu Dewan Pertimbangan Syariah/Dewan Pengawas, Badan BMA/Badan BMK dan Sekretariat BMA/BMK.   

Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang nazhir, merupakan regulasi turunan dari Qanun Baitul Mal yang mengatur keberadaan nazhir lebih tertib dalam melaksanakan tugasnya lebih baik, supaya harta wakaf lebih produktif dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.  

Menyangkut wakaf uang terdapat dalam pasal 31 pergub tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset wakaf. Ini merupakan peluang bagi Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf uang. Di samping itu, dengan dukungan regulasi dan SDM yang ada di Baitul Mal,  tentu tahap awal dapat menggunakan biaya operasional dari APBD, sehingga wakaf uang dapat dikelola dan dikembangkan secara optimal.  

Wakaf uang merupakan bentuk pengelolaan wakaf yang sangat terbuka dilakukan oleh Baitul Mal dan dengan regulasi yang ada, Baitul Mal disamping berfungsi sebagai nazhir, dapat juga bertindak sebagai pembina dan pengawas nazhir. Hal ini tentu saja bukan pekerjaan mudah, melainkan harus dilakukan dengan serius dan didukung berbagai pihak. 

Dalam konteks ini, diharapkan Baitul Mal menyusun program dan kegiatan pengelolaan wakaf uang yang dapat dijadikan program percontohan bagi nazhir wakaf lainnya. (Editor: smh)