Peran BMA dalam Pembinaan BMK

  • Share this:
post-title

Oleh: Hendra Saputra, SHI, M.Ag
Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Sekretariat
 BMA 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan regulasi spesial bagi masyarakat Aceh. Lahirnya UU ini memiliki latar belakang panjang dan sejarah tersendiri, serta diharapkan menjadi solusi tegaknya perdamaian di Aceh yang telah lama mencekam akibat konflik. Di samping itu, faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya UUPA  ialah   semangat mengimplementasikan syariat Islam secara kaffah di Aceh. 

Untuk mewujudkannya salah satunya dengan dibentuknya Baitul Mal yang bertugas untuk mengelola zakat, harta wakaf, dan harta agama lainnya yang diharapkan menjadi lembaga alternatif dalam peningkatan perekonomian masyarakat, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 191: “Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dalam Qanun”.

Upaya mengembangkan Baitul Mal dimulai dengan lahirnya beberapa regulasi yang merupakan derefatif dari UUPA, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, selanjutnya Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, dan yang terakhir Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Qanun Baitul Mal).

Adapun lembaga Baitul Mal sendiri sesuai Qanun Baitul Mal telah diatur dalam pasal 1 angka 11 yang berbunyi: Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengambangkan zakat, infak, harta wakaf  dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.

Keberadaan Baitul Mal pada setiap tingkatan secara perlahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun perkembangannya di kabupaten/kota masih berfariasi. Faktanya, masih ada Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) yang kurang berkembang dan minim inovasi. Dalam hal ini, sesuai Qanun Baitul Mal  pasal 18 huruf i  dan pasal 21 huruf j  Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai Baitul Mal pada tingkat Aceh mempunyai fungsi dan kewenangan melakukan pembinaan terhadap BMK, yang diharapkan  akan lebih meningkatkan kinerjanya. 

Beberapa upaya yang telah dilakukan ialah, pertama, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) Baitul Mal seluruh Aceh.  Rakor ini merupakan kegiatan tahunan guna membahas isu-isu aktual dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Baitul Mal se-Aceh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Adapun hasil dan tindaklanjut Rakor menjadi kesepakatan Baitul Mal pada setiap tingkatan untuk melaksanakannya. Adapun yang terakhir dilaksanakan pada 8 s.d  9 Maret 2023, yang dihadiri DPS BMA/DP BMK, Ketua Badan BMA/BMK, Kepala Sekretariat BMA/BMK, dengan mengangkat tema Penguatan Baitul Mal Se-Aceh melalui keterpaduan dan keserasian program. (sumber: baitulmal.acehprov.go.id).   

Rakor diharapkan adanya tidak lanjut dan evaluasi bersama dalam pelaksanaannya, tidak hanya menjadi acara ceremoni semata, sehingga pada tahun yang akan datang tidak lagi membahas isu yang sama, melainkan isu teraktual, dengan demikian BMA/BMK dapat terus berkembang secara simultan.  

Kedua, melakukan asistensi/singkronisasi perencanaan program/kegiatan pengelolaan ZISWAF. Kegiatan ini bertujuan  memberikan asistensi dan pemahaman perencanaan dan penganggaran; memberkan asistensi dan pembelajaran dalam pengimplementasian SIPD terutama menyangkut perencanaan pengelolaan ZISWAF dan proses pencairan sesuai mekanisme keuangan melalui SIPD; dan meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan ZISWAF  tingkat kabupaten/kota. 

Tujuan lainnya adalah mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, evaluasi, pemanfaatan data, serta informasi perencanaan program ZISWAF melalui aplikasi SIPD; memberikan asistensi dan pemahaman dalam proses pencairan ZISWAF sesuai mekanisme aturan keuangan; dan menyampaikan pedoman atau aturan pengelolaan ZISWAF.  

Ketiga,  melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Baitul Mal Se-Aceh. Bimtek bertujuan meningkatkan sumber daya insani (SDI) di BMA dan BMK. Beberapa bimtek yang dilakukan BMA diantaranya Bimtek Nazir, Pelatihan Peyalanan Prima dalam Pengelolaan ZISWAF dan Bimtek lainnya. Upaya ini dilakukan agar BMA dan BMK memiliki SDI yang memiliki keahliannya di bidang masing-masing, sehingga diharapkan mampu melakukan dan adanya inovasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Upaya itu tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen dan usaha bersama dalam mengembangkan Baitul Mal.  Kiranya Baitul Mal pada setiap tingkatan menjadi lembaga yang yang unggul dan dapat diandalkan dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh.  

Semoga segala bentuk program dan kegiatan BMA dalam pembinaan BMK dapat diimplementasikan dengan baik di daerahnya masing-masing. Jika terdapat permasalahan yang dihadapi kiranya patut didiskusikan dan dicari jalan keluar bersama, dengan demikian Baitul Mal dapat berjalan sebagaimana mestinya, menjadi badan amil yang progresif, profesional dan terdepan. 

Editor: Sayed M. Husen