Prof. Armiadi Ajak Pegawai BI Bayar Zakat Profesi ke Baitul Mal

  • Share this:
post-title

Banda Aceh, baitulmal.acehprov.go.id - Prof. Dr. Armiadi Musa, MA, menyampaikan bahwa orang yang bekerja di Aceh yang gaji/penghasilannya telah mencapai nisab, wajib menunaikan zakat 2,5% ke Baitul Mal. Hal ini disampaikannya kepada 60-an pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh di Auditorium Teuku Umar kantor tersebut dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Zakat pada Kamis (27/10/2023) di Banda Aceh.

"Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syari’at. Contohnya adalah gaji, upah kerja rutin dan penghasilan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, arsitek dan lain sebagainya," jelas Prof. Armiadi.

Sebelumnya saat membuka acara, Mukhlis Sya' ya yang mewakili pimpinan BMA, mengatakan bahwa kegiatan edukasi zakat ini merupakan kegiatan rutin BMA untuk mengingatkan dan mengajak muzaki potensial untuk menunaikan kewajibannya.

"Kita berharap para pegawai Bank Indonesia memiliki pengetahuan yang memadai tentang kewajiban berzakat di Aceh sesuai Qanun," kata Mukhlis.

Mukhlis menguraikan bahwa menurut Qanun No. 10/2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun No. 3/2021, setiap perusahaan yang berada di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.

Ali Yamin, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah, yang mewakili Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menyambut baik kedatangan tim BMA untuk sosialisasi zakat.

"Saya sangat gembira karena karyawan kami mendapat bimbingan dari Prof. Armiadi tentang kewajiban zakat profesi dan mudah-mudahan kami segera dapat menunaikannya," ucap Ali Yamin.

Reporter: Ari Mariani
Editor: Arif Arham