Zakat Oksigen

  • Share this:
post-title

Abdul Rani Usman, Anggota Badan Baitul Mal Aceh

ZAKAT merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan dari hasil kekayaan kaum muslimin. Secara kongkret Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk  mengeluarkan zakat dari emas dan perak (At-taubah:34), zakat dari hasil tanamankan (Al-An am:141), zakat dari usaha dagang (Al-Baqarah:276), zakat dari hasil tambang dan usahanya (Al-Baqarah:267).

Allah telah memerintahkan untuk mengambil zakat  dari harta orang-orang kaya (At-taubah:103). Untuk merealisasikan kewajiban sebagaimana yang difirmankan Allah, maka Rasulullah mengutus Mu’adz ke Yaman untuk berdakwah menyeru beribadah mengenal Allah, mengerjakan shalat dan menunaikan zakat (Hadis Shahih Bukhari-Muslim).

Menurut Qardawi, kekayaan (amwal) merupakan bentuk jamak dari kata mal, dan mal bagi orang Arab adalah “segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.” Menurut Mazhab Hanafi, kekayaan adalah segala sesuatu yang dapat dipunyai dan digunakan menurut galibnya.

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat, yaitu dipunyai dan bisa diambil manfaatnya menurut galibnya. Sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Akan kena kewajiban zakat.

Sesungguhnya kekayaan itu adalah milik Allah yang dititipkan kepada manusia sehingga Allah menyuruh untuk mengeluarkan sebagian dari rezekinya yang telah diberikan kepada manusia (Al-Baqarah:254). Menurut Firman dan Hadis serta pendapat para Ulul Albab, semua yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya adalah kekayaan.

Lalu, bagaimana dengan cahaya matahari, panas bumi, ombak laut yang diolah menjadi tenaga listrik, serta oksigen yang dihasilkan dari pohon dan tanaman dari hutan yang ada di Indonesia? Perdagangan oksigen dan zakat ekosistem belum ada di zaman para mazhab, apalagi pada zaman Nabi.

Zakat ekosistem

Energi terbarukan yang diproses dari panas bumi, ombak di laut dan oksigen yang dihasilkan dari hutan saat ini menjadi harapan yang dapat menurunkan panas bumi. Energi terbarukan yang tersimpan di bumi saat ini banyak sekali yang menjadi sumber kekayaan yang dikelola secara mandiri oleh swasta ataupun oleh negara.

Sumber energi terbarukan terutama dari cahaya matahari dan oksigen yang tersimpan di pohon terutama di daerah tropis di sungai Amazon dan di Indonesia menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan menjadi incaran dunia untuk diperjualbelikan kepada perusahaan di negara-negara maju.

Jika merujuk kepada fungsi manusia untuk mengelola bumi sebagai khalifah dan kekayaan yang disebutkan adalah kepemilikan dan ada manfaatnya kena kewajiban zakat, maka bagaimana dengan oksigen yang  dimiliki secara pribadi misalnya.

Seseorang yang memiliki lahan di hutan di pegunungan serta hutan mangrove, dirawat untuk biota laut dan oksigen dijual kepada swasta dan pemerintah dan ia mendapatkan keuntungan dari penjualan oksigen tersebut,  maka terkena kewajiban zakat kepada pemilik lahan tersebut.

Secara fikih klasik belum ada fatwa yang menyatakan bahwa sumber energi terbarukan wajib zakat atasnya. Bahkan Qardawi, ulama pakar zakat masa kini menyebutkan cahaya dan panas matahari tidaklah termasuk kekayaan. Menurut Carlos Nobre, ahli perubahan iklim: Indonesia, negara-negara Amazon, dan Kongo menjaga hutan sangat penting.

Seluruh jasa ekosistem hutan tropis harus terjaga. Semua negara tropis harus mendapatkan manfaat dari jasa ekosistem. Saat ini pasar kredit karbon terus meningkat. Misalnya, di Amazon banyak kredit karbon yang ditujukan untuk mengurangi deforestasi dengan nilai USS 20 per ton setara CO2 (Tempo,18-24-Desember-2023, hal 100).

Proyek merestorasi wilayah deforestasi di Amazon sudah mulai diproduksi sampai tahun 2050. Fenomena ini menunjukkan ekosistem hayati dan oksigen pada masa depan menjadi bisnis yang belum ada sebelumnya. Fenomena mendapatkan kekayaan menjadi kepemilikan dan mengambil manfaat dari ekosistem perlu mendapat perhatian dari para ulama.

Artinya apabila seseorang yang mempunyai lahan  dapat menghasilkan kekayaan dan dapat dimiliki serta dapat dimanfaatkan seperti pemaknaan zakat maka hasil dari ekosistem dan oksigen wajib mengeluarkan zakat.

Demikian juga panas bumi yang ada di pegunungan di Seulawah misalnya, beribu hektare dan jika dimiliki seseorang secara pribadi dan memiliki hak untuk mengambil manfaat dan keuntungan sehingga menghasilkan uang. Hasil dari sewa panas bumi tersebut menjadi kekayaan seseorang, jika ditinjau dari makna kekayaan, maka si pemilik panas bumi itu wajib menunaikan zakat sebagai mana kepemilikan harta  lainnya.

Indonesia terutama di pesisir Aceh yang mempunyai ombak tinggi dan besar menyimpan tenaga angin yang dapat diproduksi menjadi energi terbarukan seperti tenaga listrik dapat menjadi harapan besar bagi swasta dan pemerintah dalam melakukan transaksi dan kredit tenaga listrik dari energi terbarukan di masa mendatang.

Fenomena ini menjadi tantangan bagi ahli fikih khususnya tentang zakat apakah fenomena energi terbarukan dapat dikenakan zakat atas jasa pengembangan ekosistem, oksigen, panas bumi dan sumber energi dari ombak yang ada di laut.

Fenomena fikih

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim mempunyai beragam pemikiran terutama dalam masalah fikih. Persoalan perkembangan masa depan umat sedikit sekali perhatian dari para pakar fikih di Indonesia, terutama tentang zakat. Persoalan zakat sangat sedikit kajian yang dikembangkan di Indonesia.

Misalnya saja asnaf dalam zakat ada delapan namun yang dijalankan hanya 7 asnaf. Sedangkan asnaf riqab tidak dijalankan karena banyak ulama yang berpikir klasik bahwa riqab itu tidak ada lagi.

Demikian juga sampai saat ini hasil dari sawit itu tidak kena zakat, karena sawit tidak mengenyangkan. Apalagi membahas energi terbarukan, panas bumi, ekosistem dan oksigen yang menghasilkan uang. Jika kredit karbon yang dihasilkan dari ekosistem itu diwajibkan  zakat, umat yang hidup dengan alam sangat makmur.

Untuk merealisasikan firman Allah dan hadits nabi tentang harta yang kita miliki adalah milik Allah yang dititipkan kepada khalifah untuk dikelola juga diperuntukkan untuk kepentingan umat manusia, maka semua penghasilan yang mempunyai kepemilikan dan bermanfaat menurut Qardawi adalah wajib ditunaikan zakat.

Sering dengan kewajiban manusia untuk menunaikan zakat disebutkan dalam Firman-Nya: Dan berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar (Al-Hadid: 7). Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang yang miskin tidak meminta (Az-Zariyat:19).

Merujuk kepada firman Allah, hadits nabi serta penafsiran para ulama, maka semua kekayaan yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan wajib zakat. Wallahua’lam.

Tags: