Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp 84,3 Miliar kepada 37 Ribu Mustahik pada 2023

  • Share this:
post-title

Banda Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) salurkan zakat senilai Rp 84,3 miliar kepada 37.729 mustahik di Provinsi Aceh pada tahun 2023. Penyaluran zakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, diantaranya untuk sektor kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan syiar Islam, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.

Anggota Badan BMA, Mukhlis Sya’ya ST menjelaskan bahwa zakat tersebut telah memberikan kontribusi signifikan dalam memberikan akses modal dan mendorong semangat berdikari bagi sekitar 2000 mustahik melalui program modal usaha ultra mikro dan Zakat Family Development.

“Serapan zakat yang kita manfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga kurang mampu mencapai 11,6 miliar rupiah. Semoga ini dapat membuat mustahik lebih mandiri dan berdaya," ujar Mukhlis.

Selain itu, sebut Mukhlis, zakat yang dikelola Baitul Mal Aceh juga turut berkontribusi dalam menanggulangi masalah stunting yang menjadi fokus Pemerintah Aceh. Selama tahun 2023, zakat yang disalurkan untuk penanggulangan stunting, melalui penyediaan makanan bergizi dan fasilitas sanitasi bersih, mencapai Rp 4,53 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 608 keluarga di Provinsi Aceh.

"Selain mematuhi ketentuan fikih zakat terkait senif mustahik, Baitul Mal juga memperhatikan persoalan-persoalan terkini yang dihadapi masyarakat miskin di Aceh. Sehingga zakat dapat menjawab tantangan sesuai zaman," jelas Mukhlis.

Di sisi lain, Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE, M.Si, Ak, menjelaskan bahwa kontribusi zakat memiliki nilai besar dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di Aceh. Berbagai cerita keberhasilan mustahik dan dampak zakat dapat diakses oleh publik melalui akun media sosial dan kanal YouTube resmi Baitul Mal Aceh.

"Publikasi ini kita lakukan untuk mendorong lebih banyak muzaki agar hatinya tergerak untuk berzakat melalui Baitul Mal," kata Amirullah.

Amirullah juga mengajak para muzaki yang belum berzakat untuk menunaikan zakat melalui amil resmi terdekat, khususnya pelaku usaha yang belum menyalurkan zakat hasil usahanya.

"Zakat yang disalurkan melalui amil resmi akan lebih mudah dipertanggungjawabkan dan membawa manfaat yang lebih besar bagi mustahik," pungkas Amirullah.

Reporter: Riza Rahmi