Pengumpulan Zakat dan Infak BMA Tahun 2023 Capai Rp 89,6 Miliar

  • Share this:
post-title

Banda Aceh- Baitul Mal Aceh (BMA) mengumpulkan zakat dan infak sebesar Rp89,6 miliar pada tahun 2023. Pendapatan ini bersumber dari zakat sebesar Rp62,6 miliar dan infak sebesar Rp27 miliar.

Anggota Badan BMA, Dr. Abdul Rani Usman, M.Si., menjelaskan bahwa pendapatan zakat tersebut meningkat sebesar Rp0,9 miliar atau 1,45% dari tahun 2022.

“Pada tahun sebelumnya, pendapatan zakat adalah sebesar Rp61,7 miliar. Peningkatan zakat tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan muzaki untuk berzakat melalui Baitul Mal,” sebut Abdul Rani.

Sementara itu, untuk infak, capaian pengumpulan tahun 2023 mengalami penurunan. Pada tahun 2022, pendapatan infak mencapai Rp40,2 miliar.

Abdul Rani menjelaskan bahwa zakat yang didapatkan BMA didominasi oleh zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi Aceh, baik yang dipotong langsung oleh Bendahara Umum Aceh (BUA) maupun disetor langsung ke Baitul Mal Aceh. Sedangkan infak didominasi oleh potongan 0,5% dari rekanan atau penyedia barang dan jasa yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh dengan nilai transaksi minimal Rp50 juta.

“Penurunan pendapatan infak barangkali ada kaitannya dengan berkurangnya alokasi pengadaan barang atau jasa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh,” kata Abdul Rani.

Selain itu, menurut Abdul Rani, adanya penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Aceh untuk kegiatan non barang atau jasa juga dapat menjadi faktor penyumbang turunnya pendapatan BMA.

“Pada tahun 2023, beberapa honorarium kegiatan di lingkup Pemerintah Aceh turun, menyesuaikan dengan SBU baru. Sehingga infak dari honor kegiatan yang diperoleh dari ASN non muzaki juga berkurang,” urai Abdul Rani.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA, Amirullah SE, M.Si, Ak menyampaikan, berbagai langkah sudah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berzakat dan berinfak, khususnya untuk kalangan pengusaha, perbankan, dan instansi vertikal yang belum berzakat melalui Baitul Mal. 

“Tahun 2023, kita telah melakukan audiensi ke 13 Balai Kementerian di tingkat Provinsi Aceh dan 13 instansi vertikal di tingkat kabupaten kota,” urai Amirullah.

Selain itu, lanjut Amirullah, BMA juga telah menngirimkan Surat Edaran Gubernur Aceh perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Aceh. 

Zakat dan infak yang terkumpul melalui BMA telah disalurkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Untuk itu, Amirullah mengajak masyarakat Aceh untuk terus meningkatkan kesadaran membayar zakat dan infak melalui amil resmi.

“Zakat dan infak merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada segenap masyarakat Aceh yang telah berzakat dan berinfak melalui Baitul Mal" pungkas Abdul Rani.

Zakat dan infak dapat disalurkan melalui layanan konter di kantor BMA, layanan jemput zakat melalui Whatsapp atau call center 0811 67 2222 9, atau melalui rekening zakat BMA, diantaranya Bank Aceh Syariah : 61001040000095 dan Bank Syariah Indonesia: 7001569494 , serta rekening infak BMA di Bank Aceh Syariah : 61001040001311 atau Bank Syariah Indonesia: 8202020882.

Reporter: Riza Rahmi