Rahmad Raden: Jika PP Zakat Pengurang Pajak Disahkan, Masyarakat Aceh Tidak Double Tax

  • Share this:
post-title

Banda Aceh - Beberapa hari yang lalu tepatnya Selasa, 28 September 2021, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat Sebagai Faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang mulai dibahas di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam pertemuan perdana tersebut Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA) Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA ikut menghadiri dan mengikutinya bersama stakeholders lainnya baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

“Jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), maka seluruh zakat yang telah dibayarkan akan menjadi faktor pengurang pajak. Dengan demikian, PP tersebut akan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh karena tidak ada lagi double tax (pembayaran ganda) yaitu membayar zakat dan juga pajak,” kata Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden saat memberikan sambutan pada acara Peresmian Gerakan Infaq Beras Aceh di Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Jumat (01/10/2021).

Rapat tersebut merupakan pertemuan perdana lintas sektoral yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. Hadir pula dalam pertemuan tersbut beberapa Kementerian dan Lembaga (KL) terkait yang ada di pusat. Kedepannya juga ada rapat lanjutannya.

“Mari kita doakan bersama supaya PP tersebut dapat disahkan dalam tahun ini. Dan kalau sudah disahkan, maka seluruh zakat yang kita bayar itu akan menjadi faktor pengurang pajak,” kata Rahmad Raden.

Ia menambahkan zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ada juga kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) yaitu membayar zakat dan juga pajak.

“Kehadiran PP tersebut tentunya sangat dirindukan oleh masyarakat Aceh, sehingga tidak ada lagi double tax. Tetapi harus dingat juga dalam PP tersebut juga di atur bahwa yag diakui oleh kantor pajak hanyalah zakat yang dibayarkan melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kab/Kota,” kata Rahmad Raden.   

Pada kesempatan tersebut Rahmad Raden juga mengucapkan selamat dan turut senang serta bahagia atas peresmian kantor Gerakan Infaq Beras Aceh itu. Semoga akan semakin menambah semangat kerjanya untuk berjuang di jalan Allah.

“Mudah-mudahan ini semua akan mendapat rahmat dan ridha dari Allah Swt. Semoga kita bisa berkolaborasi ke depannya untuk kebaikan bersama dan juga kemaslahatan ummat yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam ini,” pungkas Rahmad Raden.

[Murdani]