Memberitakan Zakat

  • Share this:
post-title

Oleh Arif Arham
(Amil Baitul Mal Aceh)

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran penting dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta menjadi salah satu pilar dalam konsep keadilan sosial. Karena bersifat wajib dan mempengaruhi kehidupan publik, maka zakat menjadi urusan publik. Pemberitaan pengelolaan zakat oleh amil menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Pemberitaan zakat tidak hanya membantu lembaga amil untuk akuntabel, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Oleh karena itu, etika jurnalistik perlu dipegang teguh. Berita yang disajikan kepada publik harus berdasarkan fakta.

Dalam mewujudkan pemberitaan zakat berdasar fakta, Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai lembaga amil pemerintah tidak saja terikat dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga pada nilai-nilai akhlak Islam untuk berkata jujur dan amanah. Setiap berita penyaluran zakat, misalnya, yang disajikan di web baitulmal.acehprov.go.id, telah melalui proses validasi (tabayun) data dari pengelola kegiatan. Bahkan, publikasinya pun dilakukan usai para mustahik menerima dana di rekening masing-masing. 

Pemberitaan penyaluran zakat seperti yang dijalankan BMA di atas bermanfaat bagi publik, terutama para muzaki (yang berzakat) di BMA. Mereka dapat langsung melakukan pengecekan ke mustahik untuk memastikan harta agama yang mereka tunaikan benar-benar telah sampai ke tangan yang berhak. Efek lanjutan yang diharapkan adalah kepercayaan publik tumbuh lebih besar dan para muzaki akan berzakat lagi di BMA.

Selain itu, pemberitaan zakat juga dapat menjadi sarana untuk mengedukasi publik tentang bagaimana melaksanakan zakat dengan benar. Informasi yang disajikan harus akurat dan mudah dipahami. Dalam berita, dapat diinformasikan uraian tentang jenis zakat, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat simpanan, dan zakat profesi. Begitu pula tentang perhitungan zakat. Untuk melengkapi berita, artikel tambahan juga dapat digunakan sebagai media edukasi kepada publik tentang zakat.

Di BMA, berita kedatangan muzaki di konter untuk menyetorkan zakat dapat dijadikan pintu masuk untuk menjelaskan jenis dan perhitungan zakat. Misalnya, kedatangan Pj Bupati Aceh Tenggara di BMA beberapa waktu lalu. Sebagai pejabat publik, kedatangannya layak diberitakan. Terlebih lagi, ia datang untuk berkonsultasi tentang zakat emas. Karena itu, isi berita tidak saja tentang dukungan kepala daerah terhadap pengelolaan zakat tapi juga menguraikan tentang cara perhitungan zakat emas secara sederhana sehingga publik yang membaca berita bisa mendapat pengetahuan darinya.

Selain isi, alat atau media pemberitaan juga penting. Secara tradisional, media cetak seperti koran, majalah, atau buletin kerap dipakai untuk menyampaikan berita dan informasi. Namun, seiring perkembangan teknologi, media online semakin diminati publik. Website sudah lama dipakai untuk keperluan pemberitaan. Bahkan banyak harian cetak yang gulung tikar dan beralih ke web berita. 

Yang lebih mutakhir adalah media sosial (medsos) seperti Youtube, Instagram, Twitter, Facebook, dan Tik Tok. Seperti julukannya, “media sosial”, ini adalah wadah bagi publik untuk berinteraksi, baik untuk kegiatan ringan (just for fun) maupun untuk yang serius. Iklan dan berita kemudian mendapat habitatnya yang baru dan murah. Karena itu, berita tentang zakat dapat didiseminasikan lewat media online.

Seperti disebutkan di atas, BMA telah menggunakan web untuk memberitakan kegiatannya. Penggunaan media sosial pun terus ditingkatkan. Informasi di dalamnya dapat dimanfaatkan oleh para peneliti, pencari bantuan, muzaki, dan bahkan wartawan. Semua berita dan informasi di web dan medsos BMA dapat dikutip dan disebarkan lebih luas oleh siapa saja tanpa perlu surat izin atau biaya apa pun.

BMA juga memberi informasi kepada publik dalam bentuk audio visual. Kisah keberhasilan mustahik (penerima zakat), misalnya, sangat efektif disampaikan ke publik melalui video. Muzaki dapat menyaksikan secara langsung di kanal Youtube BMA film dokumenter singkat penerima zakat dan bagaimana wujud dana zakat itu dimanfaatkan. Masyarakat juga dapat mengikuti Instagram BMA yang menyajikan informasi sejenis tapi dengan foto dan video ringkas.

Hal lain yang penting adalah kerjasama publikasi dengan media massa. Setidaknya, ada dua jalur yang bisa dijalankan. Yang pertama adalah melalui reklame/iklan. Informasi tentang rekening zakat, misalnya, dapat diiklankan di koran atau media online. Ini dapat disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Yang kedua adalah siaran pers (press release). Lembaga amil zakat dapat mengirimkan siaran pers ke koran harian untuk dimuat. Tentu, kerjasama ini tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang pers. 

Penting untuk diingat bahwa wartawan yang meliput zakat tidak boleh dibayar oleh lembaga amil agar tetap menjaga independensi dan objektivitas dalam pemberitaan.

Walau memiliki media sendiri, tapi BMA tetap membutuhkan bantuan media massa untuk memperluas jangkauan beritanya. Karena itu, kerjasama seperti dijelaskan di atas terus diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk instansi pemerintah.

Dari beberapa poin dan praktek BMA di atas, dapat dilihat bahwa pemberitaan pengelolaan zakat tidak saja dapat mendorong amil untuk amanah dan akuntabel, tapi juga membantu publik untuk mendapat informasi tentang pengumpulan dan pemberdayaan zakat. Dengan melakukan publikasi zakat secara transparan dan bertanggung jawab, lembaga amil dapat membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat.*