Advokasi Zakat Pengurang Pajak

  • Share this:
post-title

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan ummat Islam se-Indonesia. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5% yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muslim di Indonesia harus membayar ganda (double tax) pajak penghasilan 15% ditambah lagi zakat 2,5%.

Khususnya, di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan tahun 2006. Alasan yang mengemuka karena UU itu bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan.

Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh telah berkonsultasi dan koordonasi dengan Pemerintah Aceh, Kanwil Dirjen Pajak Aceh dan Dirjen Pajak di Jakarta. Ujung-ujungnya ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Aceh belum dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak memposisikan diri sebagai pelaksana regulasi perpajakan, sementara Pemerintah Aceh terus berupaya melakukan advokasi sampai aspirasi muslimin Aceh ini dapat direalisasikan.

Energi baru

Baitul Mal Aceh mendapat energi baru “perjuangan” pelaksanaan Pasal 192 UUPA dengan adanya dukungan anggota DPD RI H Ghazali Abbas Adan. Mantan “Abang Jakarta” ini secara tegas mendukung upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh untuk mempercepat implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.

Dalam suratnya kepada Presiden RI, 2 Nopember 2015, Ghazali Abbas menyatakan dukungan terhadap surat Gubernur Aceh 15 Juni 2015 tentang implementasi zakat sebagai pengurang pajak. “Ini adalah pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dengan UU,” kata Ghazali.

Memang sebelum itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyurati Presiden RI melalui surat Nomor 451.12/16281 tanggal 15 Juli 2015/28 Ramadhan 1436. Melalui surat satu halaman itu, gubernur menyampaikan bahwa sebagai bentuk pemenuhan otonomi khusus Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam, pengelolaan zakat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kab/Kota telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UUPA yang pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal.

“Namun dalam pelaksanaannya belum optimal, karena terkendala dengan sinkronisasi regulasi antara UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak penghasilan,” tulis Zaini.

Gubernur menulis, pada satu sisi Pasal 192 UUPA  menyebutkan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak sebagai lex specialis derogat lex generalis khusus untuk Aceh, namun ketentuan ini belum dapat dilaksanakan sejak 2006.

Pada sisi lain, hal tersebut belum selaras dengan dengan ketentuan yang diatur dengan UU Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. “Sehingga masyarakat Aceh selaku muzakki/wajib zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda atau double tax tersebut,” tulisnya.

Karena itu, gubernur memohon presiden RI Joko Widodo dapat mengeluarkan kebijakan, sehingga kekentuan Pasal 192 UUPA dapat dilaksanakan di Aceh. Sejauh ini surat tersebut belum mendapat jawaban presiden. Pihak Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh sepertinya juga tidak mengawal surat tersebut, sehingga bias diketahui prosesnya sudah sampai dimana.

Petisi

Ghazali Abbas Adan tidak berhenti sampai suratnya diterima presiden. Dia kemudian menggelar dialog pada 18 Nopember di Banda Aceh dengan topik “Bedah Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 102 UUPA”. Dialog diikuti berbagai komponen  masyarakat, termasuk Baitul Mal Aceh, KWPSI, Dewan Dakwah Aceh dan aktivis Islam lainnya.

Dialog tersebut mengeluarkan “Petis Eksponen Ummat Islam di Aceh” yang memuat: Pertama, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Dearah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam konstitusi (Pasal 18 Ayat (1) UU Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedua, pelaksanaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UUPA belum sejalan dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sehingga masyarakat di Aceh selaku wajib zakat/muzakki terbebani dengan adanya double payment.

Untuk itu, petisi yang diteken 19 pejabat dan tokoh Aceh itu, meminta Presiden RI Joko Widodo supaya mengeluarkan kebijakan agar ketentuan Pasal 192 UUPA dapat dilaksanakan di Aceh. Petisi antara lain ditandatangani Hasan Basri M Nur (UIN Ar-Raniry), Muhammad Saman (KWPSI), Jusma Eri (Baitul Mal Aceh), Cut Asmawati Daud (Wanita Pengusaha Aceh) dan H Miswar Sulaiman (KB PII Aceh).

Beberapa nama lain ikut teken petisi itu: Tgk H Muhammad Yus, Murdani Tijue, T Sulaiman SE, Safarudddin SE, Jufri Ghalib, Akhyar M Ali, Syahrizal Abbas, T Alaidinsyah, Tgk H Junaidi, Sayed Khawalid, Razali Idris, Agustiar SE, Muhammad DPKA, dan Marwidin Mustafa.

Advokasi

Selanjutnya Ghazali Abbas mengirimkan petisi tersebut kepada Gubernur Aceh melalui suratnya Nomor 017/02/DPR-RI-Aceh/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Pembentukan Tim Advokasi Pasal 192 UUPA. “Sudah saatnya Gubernur Aceh memikirkan untuk membentuk Tim Advokasi agar Pasal 192 UUPA dapat diperjuangkan untuk berlaku di Aceh,” tulisnya.

Dia menyarankan, agar Baitul Mal Aceh menjadi leading sektor atau di garda depan untuk tim advokasi dimaksud. Tentu saja diperkuat oleh unsur legislatif dan aksekutif yang berkaitan dengan hukum, keuangan, perpajakan dan aset di Aceh.

Yang terakhir, terkait advokasi ini, Yayasan Adnin bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh menyelenggarakan diskusi publik “Zakat sebagai PAD dan Pengurang Pajak, Bedah Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 192 UUPA” tanggal 18 Oktober 2016 di Banda Aceh. Diskusi yang dihadiri 50 peserta itu menghadirkan pemateri Ghazali Abbas Adan, Dr Sulaiman SH MH dan saya sendiri mewakili Kepala Baitul Mal Aceh.

Dalam diskusi itu mengemuka dua sulosi implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Aceh, pertama,memperjuangakan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Sebagai Implementasi Pasal 192 UUPA dan kedua, mengaturnya dengan Qanun Aceh tentang hal yang sama.  Cara yang lebih cepat adalah meminta presiden mengeluarkan PP.

Untuk itu, peserta diskusi meminta Baitul Mal Aceh segera mengusulkan kepada gubernur Aceh untuk mengeluarkan keputusan tentang pembentukan tim advokasi. Tim advokasi ini akan mempelajari permasalah hukum yang ada, membuat dan membahas draf PP dan mengawalnya hingga PP itu dapat disahkan presiden. Saya sudah menyampaikan hasil diskusi ini kepada Kepala Baitul Baitul Mal Aceh Dr H Armiadi Muda MA dan Kepala Sekretariat T Sulaiman SE.

Komitmen pemimpin

Perjuangan ini tentu saja berpulang kepada pemimpin dan muslimin Aceh, sebab sejauh mana kita bisa lebih serius memperjuangakan hak-hak dan aspirasi kita, sangat dipengaruhi oleh komitmen kepemimpinan Aceh. Karena itu, harapan terakhir ada pada gubernur baru hasil pilkada 2017.

Kita menginginkan gubernur yang komit terhadap syariat Islam yang sebagiannya adalah penegakan hukum Zakat, Infak, Sedekah dan Waqaf (ZISWAF). Aceh membutuhkan gubernur yang berani menerapkan hukum zakat sebagai pengurang pajak penghasilan,minimal cakap berhadapan dengan presiden RI meminta segera mengeluarkan PP Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan. Saya yakin ada orangnya diantara enam pasang calon gubernur/wakil gubernur Aceh. ***

Editor: Hayatullah Zubaidi

Sumber: Gema Baiturrahman