Peran Baitul Mal Aceh (BMA) Dalam Pengelolaan Wakaf

  • Share this:
post-title

OLEH. HENDRA SAPUTRA, SHI, M.Ag
Staf Sekretariat BMA

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah maliyah yang objeknya memiliki karekteristik tersendiri, diantaranya ialah salah satu syarat harta wakaf harus bertahan lama dan pengelolanya disebut dengan nazhir. 

Berkenaan dengan pengelolaan harta wakaf di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), terdapat 2 (dua) pasal, yaitu Pertama, Pasal 191 ayat (1) Zakat, Harta Wakaf dan Harta Agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Kedua, Pasal 213 ayat (4) Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, Harta Agama dan Keperluan Suci Lainnya. 

Derefasi UUPA tersebut diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Qanun Baitul Mal). 

Sesuai dengan kedua regulasi di atas, peran BMA dalam pengelolaan Harta Wakaf di Aceh diantaranya: 

Pertama, Sebagai Regulator.

Dalam Qanun Baitul Mal Pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.

Dari penjelasan tersebut Baitul Mal merupakan bahagian dari Pemerintah Aceh, sebagai bahagian dari Pemerintah agar pengelolaan Harta Wakaf dapat lebih maksimal tentunya diharapkan dapat melahirkan berbagai regulasi yang mendukung ke arah tersebut. Regulasi yang telah ada disamping UUPA dan Qanun Baitul Mal ialah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazir.  

Kemudian, disamping itu hal yang lain yang diperlukan ialah menyiapkan bahan acuan sebagai instrumen dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Bahan acuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk petunjuk teknis atau bentuk lainnya yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para nazir dalam melaksanakan tugasnya. 

Kedua,  Pembinaan Nazir

Pembinaan Nazir diatur di dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazir, yaitu:  

Pasal 22, Ayat: 

(1) Nazhir berhak memperoleh pembinaan dari BMA atau BMK untuk peningkatan etika, moralitas dan profesional Nazhir dalam Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rneliputi:

penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir, baik Nazhir perseorangan, Nazhir organisasi dan Nazhir Badan Hukum; 

penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap Harta Wakaf; 

penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf; 

penyiapan dan pengadaan blanko Akta Ikrar Waqaf, baik Wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak; 

penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan 

penggunaan dana Wakaf dari dalam dan luar negeri untuk pengembangan dan pemberdayaan wakaf.

Pasal 23, ayat:  

  Pembinaan terhadap Nazhir, dilakukan paling kurang sekali dalam setahun.

Dalam rangka pembinaan Nazhir, dapat dilakukan kerja sama dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar maupun kegiatan lainnya. 

Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka mendukung peran tersebut BMA telah melakukan beberapa kegiatan yaitu:  Pelatihan/Bimbingan Teknis dan Workshop Nazir, Seminar Pengelolaan Wakaf Produktif, Penyaluran Bantuan Wakaf Produktif, Pendampingan Pengelolaan Wakaf Produktif, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Harta Wakaf, Sosialisasi pentingnya Pengelolaan Harta Wakaf, dan Memberikan pemahaman dan motivasi bahwa Nazir adalah pelopor dalam pembangunan ekonomi umat. 

Disamping itu, untuk mendukung pembinaan nazir tersebut, BMA sendiri juga terus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya dengan adanya 4 (empat) orang yang telah lulus dalam sertifikasi kompetensi nasional (Certificate Of Compentence (CWC)) berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu DR. A. Rani Usman, M.Si (Pimpinan BMA), Hendra Saputra, SHI, M.Ag (Sekretariat BMA), Safwan Bendadeh, M.Sh (Tenaga Profesional) dan Sayed (Tenaga Pendamping). Jumlah ini mungkin agar bertambah lagi dengan adanya beberapa SDM lainnya yang mengikuti kegiatan yang sama dengan harapan jika diperlukan dapat berkontribusi dalam mendukung kegiatan tersebut.    

 Ketiga, Pengawasan

Berkaitan dengan Pengawasan, diatur di dalam di dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazir, yaitu:  

Pasal 24, ayat: 

 (1) Pengawasan terhadap Pengelolaan Harta Wakaf secara aktif maupun pasif, dilakukan oleh: a. BMA atau BMK; dan b. masyarakat. 

 (2) Pengawasan terhadap Pengelolaan Harta Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir.

 (3) Pengawasan terhadap Pengelolaan Harta Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dilakukan melalui laporan tertulis atau bukti lain yang disampaikan kepada BMA atau BMK.

Pasal 25: Pengawasan terhadap Pengelolaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling sedikit meliputi: 

tujuan dan fungsi Harta Wakaf; 

administrasi pengelolaan harta benda wakaf; 

pengembangan harta benda Wakaf; 

proses pengelolaan harta benda Wakaf; 

hasil pengelolaan harta benda Wakaf; dan 

manfaat hasil pengelolaan Harta Wakaf.

Pasal 26: Hasil pengawasan yang dilakukan oleh BMA dan BMK dilaporkan kepada Badan BMA atau Badan BMK.

Pasal 27: Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 menunjukan bahwa Nazir terbukti melakukan pelanggaran, Nazir dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pengawasan ini dilakukan untuk menjamin pengelolaan wakaf dilaksanakan sesuai dengan Akte Ikrar Wakaf (AIW). Disamping itu, yang tidak kalah penting ialah penyelamatan harta wakaf. Karena ada beberapa peristiwa yang menyebabkan tanah wakaf hilang, seperti adanya proyek tertentu, didugat sama ahli waris dan sebagainya. oleh sebab itu diperlukan upaya penyelamatan harta wakaf ini salah satunya ialah dengan adanya papanisasi. Ini bertujuan untuk memberikan informasi terhadap status tanah wakaf agar jika terkena proyek atau sengketa lainnya dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan regulasi tentang wakaf dan ketentuan lainnya. Dengan demikian diharapkan niat baik dari Wakif untuk mewakafkan tanahnya akan tetap terjaga.  

Keempat, membentuk Badan Kenaziran

Dalam Qanun Baitul Mal pasal 19, huruf d, menyebutkan Badan BMA membentuk Badan Kenazhiran Aceh. Selanjutnya derefatifnya diatur dalam Pasal 21 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazir, yang berbunyi: 

(1) Badan Kenazhiran dapat digolongkan sebagai Badan Hukum yang hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

a. pengurus Badan Kenazhiran memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; 

b. badan Hukum yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/ atau keagamaan Islam. 

(2) Badan Kenazhiran diangkat untuk masa khidmat selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Badan Kenaziran kiranya dapat menjadi asosiasi atau dapat menjadi nazir, sehingga harta wakaf yang dikelola BMA dapat lebih maksimal. BMA terus berusaha untuk menyusun konsepnya sehingga dapat diaplikasikan dengan baik.       

Harapan ke depan

Dalam menjalankan peran tersebut, tentunya BMA tidak dapat berjalan sendiri, BMA memerlukan dukungan dari berbagai pihak sehingga diharapkan pengelolaan Harta Wakaf dapat lebih maksimal di Aceh dan dapat dirasakan manfaatnya khususnya bagi masyarakat Aceh dan umat Islam pada umumnya.  Semoga Wakaf Baitul Mal Asyi yang telah dirasakan manfaatnya sampai dengan saat ini, dapat tercipta di Bumi Serambi Mekkah. Amin Ya Rabbal Alamin.  Wallahu Alam Bishawaf. 

Tags: